Resmi! Iuran BPJS Kesehatan Dipastikan Tidak Naik Hingga 2024, Simak Besarannya Berikut Ini

- 3 Desember 2022, 09:10 WIB
Ilustrasi. Iuran BPJS Kesehatan Dipastikan Tidak Naik Hingga 2024.
Ilustrasi. Iuran BPJS Kesehatan Dipastikan Tidak Naik Hingga 2024. /dok. BPJS/

BERITASOLORAYA.com – Iuran BPJS Kesehatan sudah dipastikan tidak akan mengalami kenaikan hingga tahun 2024.

Kabar iuran BPJS Kesehatan yang tidak naik hingga tahun 2024 ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Iuran BPJS Kesehatan ini dibagi menjadi beberapa kategori mulai dari Penerima Bantuan Iuran hingga Veteran.

Lantas, berapa besaran iuran BPJS Kesehatan? Berikut BeritaSoloRaya.com rangkum dari Indonesia Baik.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023 Berkurang, Tamsil dan TKG Bertambah?

Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

Untuk para peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iuran BPJS Kesehatan akan dibayar oleh Pemerintah artinya para peserta tidak melakukan pembayaran mandiri.

1. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) ini terdiri dari para pekerja yang bekerja di Lembaga Pemerintahan.

Peserta yang dimaksud antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.

Baca Juga: Info Seleksi ASN 2023, Ada Hal Utama yang Harus Diperhatikan, Mendikbud: Simak 3 Kebijakan PPPK Guru, Penting!

Iuran BPJS Kesehatan oleh PPU ini adalah sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.

Dimana rinciannya adalah 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

2. PPU yang Bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta

Peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta juga akan membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 5%.

Dimana iuran tersebut sebesar 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta

Baca Juga: Waduh, Anggaran Tunjangan untuk Guru Sertifikasi Tahun 2023 Turun 1,5 T Ternyata Ini Sebabnya

3. Keluarga Tambahan PPU dari Anak Keempat dan Seterusnya

Iuran bagi keluarga tambahan para Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah sebesar 1% dari gaji pekerja atau upah per orang per bulan, dan dibayar oleh pekerja penerima upah.

4. Peserta PBPU, dan Iuran Peserta Bukan Pekerja

Iuran untuk kerabat lain dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya serta, para peserta yang bukan pekerja dibayar dengan rincian berikut ini:

Baca Juga: Masih Bisa Jadi ASN, Tenaga Honorer yang Tidak Lolos Seleksi PPPK 2022 Perhatikan 3 Kunci Utama, Penting!

  • Kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan
  • Kelas II: sebesar Rp100.000 per orang per bulan
  • Kelas III: sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Mulai 1 Januari 2021 iuran para peserta kelas III adalah sebesar Rp35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.

5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Iuran Jaminan Kesehatan bagi para Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III/a dengan masa kerja selama 14 tahun/bulan.

Iuran ini dibayar oleh Pemerintah.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah