BERITASOLORAYA.com – Iuran BPJS Kesehatan sudah dipastikan tidak akan mengalami kenaikan hingga tahun 2024.
Kabar iuran BPJS Kesehatan yang tidak naik hingga tahun 2024 ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
Iuran BPJS Kesehatan ini dibagi menjadi beberapa kategori mulai dari Penerima Bantuan Iuran hingga Veteran.
Lantas, berapa besaran iuran BPJS Kesehatan? Berikut BeritaSoloRaya.com rangkum dari Indonesia Baik.
Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023 Berkurang, Tamsil dan TKG Bertambah?
Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Untuk para peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iuran BPJS Kesehatan akan dibayar oleh Pemerintah artinya para peserta tidak melakukan pembayaran mandiri.
1. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) ini terdiri dari para pekerja yang bekerja di Lembaga Pemerintahan.
Peserta yang dimaksud antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.
Iuran BPJS Kesehatan oleh PPU ini adalah sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.
Dimana rinciannya adalah 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
2. PPU yang Bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta
Peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta juga akan membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 5%.
Dimana iuran tersebut sebesar 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta
Baca Juga: Waduh, Anggaran Tunjangan untuk Guru Sertifikasi Tahun 2023 Turun 1,5 T Ternyata Ini Sebabnya
3. Keluarga Tambahan PPU dari Anak Keempat dan Seterusnya
Iuran bagi keluarga tambahan para Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah sebesar 1% dari gaji pekerja atau upah per orang per bulan, dan dibayar oleh pekerja penerima upah.
4. Peserta PBPU, dan Iuran Peserta Bukan Pekerja
Iuran untuk kerabat lain dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya serta, para peserta yang bukan pekerja dibayar dengan rincian berikut ini:
- Kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan
- Kelas II: sebesar Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas III: sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Mulai 1 Januari 2021 iuran para peserta kelas III adalah sebesar Rp35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.
5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran Jaminan Kesehatan bagi para Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III/a dengan masa kerja selama 14 tahun/bulan.
Iuran ini dibayar oleh Pemerintah.***