Salah satu yang disampaikan dalam surat pengumuman resmi BKD Jawa Tengah itu adalah pelaksanaan pemberkasan atau pengusulan Nomor Induk Pegawai.
Disampaikan dalam poin B terkait pelaksanaan pemberkasan atau pengusulan Nomor Induk Pegawai bahwa jadwal penyampaian atau unggah dokumen peserta dilakukan pada tanggal 12 Januari sampai dengan 5 Februari 2023.
Adapun untuk pemberkasan atau pengusulan dan penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau NI PPPK Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2022 dilakukan secara online melalui laman SSCASN masing-masing.
Selain itu, perlu diperhatikan juga terkait ketentuan ukuran dan jenis file berkas kelengkapan serta tata cara pengisian DRH bisa dilihat pada https://sscasnbkn.go.id.
Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer 2023 Semakin Jelas, MenpanRB dan Kepala Daerah Berikan Solusi Ini...
Selanjutnya, pada poin C di dalam surat pengumuman resmi BKD Jawa Tengah tersebut juga disampaikan ketentuan bagi peserta yang ingin mengundurkan diri.
Perlu diperhatikan bahwa peserta yang ingin mengundurkan diri bisa memilih menu “mengundurkan diri” di laman SSCASN.
Kemudian juga mengunggah surat pernyataan mengundurkan diri (template telah tersedia di laman SSCASN).
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui surat edaran resmi dari BKD Jawa Tengah, adapun beberapa ketentuan lain yang disampaikan dalam poin C pada surat pengumuman resmi tersebut antara lain: