1. Dalam hal pelamar telah dinyatakan lulus oleh PPPK, tetapi di kemudian hari:
a. Mengundurkan diri
Dianggap mengundurkan diri sebab tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang sudah ditentukan.
b. Terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh Menteri, tidak memenuhi persyaratan lainnya, atau
c. Meninggal dunia
Maka berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional panitia seleksi bisa menggugurkan atau membatalkan kelulusan atau penetapan yang bersangkutan sebagai PPPK.
Baca Juga: Kabar Gembira bagi para Guru, Sertifikasi Kini Semakin Mudah di 2023, Begini Aturannya...
2. Selain itu peserta seleksi PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2022 diharapkan untuk memantau perkembangan informasi terkait penerimaan CPNS melalui https://bkd.jatengprov.go.id, Twitter @bkdjatengprov, dan Instagram @bkdprovjateng serta bergabung grup WA melalui Helpdesk +6281296400029 (wajib).
Itulah informasi mengenai pemberkasan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang bisa Anda ketahui. Semoga bermanfaat.***