Selangka Jadi ASN, Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Masuk Tahap Pengusulan NI PPPPK, Simak Tenggat Waktunya

- 7 Maret 2023, 20:13 WIB
Iluatrasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022
Iluatrasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 /Freepik/benzoix

BERITASOLORAYA.com - Kabar baik untuk tenaga honorer nakes peserta seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022. Saat ini, tahap perekrutan ASN PPPK untuj budang jesehatan memasuki tahapan pengusulan NI PPPK.

Perihal usulan NI PPPK untuk calon ASN bidang tenaga kesehatan diumumkan secara resmi melalui laman resmi BKN. Tepatnya, hal ini tertuang dalam Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor 2276/B-MP.01.01/SD/D/2023 tentang Penyesuaian Tanggal Usul Penetapan NI PPPK JF Tenaga Kesehatan Tahun 2022 secara Elektronik.

Kabar gembira ini tentu menjadi angin segar bagi para tenaga kesehatan yang dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK TeNaga Kesehatan 2022. Pengusulan NI PPPK menandakan selangkah lebih dekat untuk bisa secara resmi menjadi ASN PPPK.

Baca Juga: Nabung Emas bisa Lewat Tokopedia loh! Mau? Simak Caranya di Sini

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman BKN, pengusulan NI PPPK untuk PPPK Tenaga Kesehatan 2022 diperpanjang hingga 30 Maret 2023. Hal itu pulalah yang disampaikan oleh Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN perihal pengusulan NI PPPK tertanggal 3 Maret 2023.

Proses pengusulan NI PPPK dari instansi ke BKN dilakukan melalui Sistem Informasi ASN atau yang biasa disebut dengan SIASN. Oleh sebab itu, pada 1 Maret 2023, BKN mengadakan Bimbingan Teknis Layanan Penetapan NIP melalui SIASN bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah yabg memperoleh formasi dalam pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022.

Ditekankan pula dalam surat yang dikeluarkan BKN tersebut bahwa penetapan mulai berlakunya pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 ditetapkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usulan NI PPPK.

Baca Juga: Masa Depan Cerah! Catat 15 SMA Terbaik di Yogyakarta versi LTMPT, Ada Incaranmu?

Usulan NI PPPK dilakukan kepada Kepala BKN untuk Instansi Pusat dan bagi Instansi Daerah kepada Kepala Kantor Regional BKN.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji berharap agar instansi dapat memanfaat waktu yang telah ditentukan sebelum batas waktu pengusulan NI PPPK ini berakhir.

"Kami berharap instansi dapat memanfaatkan waktu pengusulan NI PPPK Tenaga Kesehatan dengan maksimal dan memastikan dokumen usulan peserta yang disampaikan ke BKN sudah lengkap dan benar sehingga bisa terlaksana tepat waktu," ucapnya di Jakarta pada Selasa, 7 Maret 2023.

Baca Juga: 5 Ide Jualan Laris Makanan Berbuka di Bulan Puasa, Salah Satunya Lauk Pauk

Sebelumnya, batas waktu pengusulan NI PPPK JF Tenaga Kesehatan berakhir pada 5 Maret 2023 dengan tanggal mulai pengusulan pada 6 Februari 2023. Melalui surat resminya, BKN menyampaikan perpanjangan waktu hingga akhir bulan Maret, 30 Maret 2023.***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x