HORE, SK PPPK Tenaga Kesehatan Palangka Raya Resmi Diserahkan Wali Kota, Pembayaran Gaji Mulai….

- 24 Mei 2023, 10:05 WIB
Penyerahan SK PPPK Tenaga Kesehatan tahun anggaran 2022 di lingkungan instansi Pemkot Palangka Raya
Penyerahan SK PPPK Tenaga Kesehatan tahun anggaran 2022 di lingkungan instansi Pemkot Palangka Raya /Dok. InfoPublik.id

Sementara itu, untuk pembayaran gaji dilakukan berdasarkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas dari Perangkat Daerah dan unit kerja penempatannya.

“SK pengangkatan yang diterima PPPK sesuai dengan penetapan nomor induk per 1 April 2023 dan pembayaran gaji sesuai dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas dari Perangkat Daerah dan unit kerja penempatannya,” kata Sabirin Muhtar.

"Masa perjanjian kerja PPPK Tenaga Kesehatan mulai tanggal 1 April 2023 sampai dengan 31 Mei 2028,” tambahnya sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari website InfoPublik.id.

Baca Juga: PNS Makin Makmur, Sri Mulyani akan Naikkan Gaji dan Tukin PNS, ini Kata DPR

Dengan penyerahan SK Pengangkatan, 16 orang yang menempati formasi PPPK Tenaga Kesehatan tahun anggaran 2022 tersebut diharapkan dapat menjalankan tugasnya sebagai ASN dengan baik.

Selain itu, diharapkan pula agar bisa segera melaporkan diri untuk segera mulai bekerja di Perangkat Daerah dan unit kerja masing-masing berdasarkan penempatannya.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x