Sementara itu, untuk pembayaran gaji dilakukan berdasarkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas dari Perangkat Daerah dan unit kerja penempatannya.
“SK pengangkatan yang diterima PPPK sesuai dengan penetapan nomor induk per 1 April 2023 dan pembayaran gaji sesuai dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas dari Perangkat Daerah dan unit kerja penempatannya,” kata Sabirin Muhtar.
"Masa perjanjian kerja PPPK Tenaga Kesehatan mulai tanggal 1 April 2023 sampai dengan 31 Mei 2028,” tambahnya sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari website InfoPublik.id.
Baca Juga: PNS Makin Makmur, Sri Mulyani akan Naikkan Gaji dan Tukin PNS, ini Kata DPR
Dengan penyerahan SK Pengangkatan, 16 orang yang menempati formasi PPPK Tenaga Kesehatan tahun anggaran 2022 tersebut diharapkan dapat menjalankan tugasnya sebagai ASN dengan baik.
Selain itu, diharapkan pula agar bisa segera melaporkan diri untuk segera mulai bekerja di Perangkat Daerah dan unit kerja masing-masing berdasarkan penempatannya.***