Organisasi kesehatan dunia atau WHO pun juga telah resmi mencabut status public health emergency of international concern untuk Covid-19.
Perbedaan yang signifikasn ketika menjadi endemi yaitu Covid-19 akan diberlakukan biasa seperti penyakit infeksi lainnya. Skema pembiayaan pengobatan dan vaksin pun sudah tidak ditanggung pemerintah lagi.
Seseorang yang terserang penyakit Covid-19 di masa endemi ini maka pengobatannya akan ditanggung secara pribadi dan atau dengan program BPJS sesuai dengan kelasnya masing-masing.
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman PMJ News. Menkes mengatakan, “Tahun depan (kita mulai terapkan Vaksin Covid-19 berbayar), karena diminta sampai akhir tahun ini masih ditanggung negara.”
Artinya bahwa batas waktu maksimal vaksin Covid-19 gratis di Indonesia hanya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Baca Juga: 10 Makanan yang Meningkatkan Sistem Kekebalan Tubuh, Jadi Nggak Gampang Sakit
Meskipun status endemi sudah diberlakukan satu bulan ini oleh pemerintah, tetapi Indonesia tetap menyediakan vaksin Covid-19.
Tujuannya adalah supaya masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi ini bisa segera melakukan vaksin Covid-19, karena hal ini dibutuhkan sebagai pencegahan dan antibodi.