Gus Baha: Kredit Dengan Biaya Lebih dan Membayar Hutang Disertai Tambahan Ternyata Tidak Selalu Riba

25 Januari 2022, 08:30 WIB
Gus Baha: Kredit Dengan Biaya Lebih dan Membayar Hutang Disertai Tambahan Ternyata Tidak Selalu Riba /Image by Maria Nofianti

BERITASOLORAYA.com - Budaya kredit memang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat.

Masyarakat yang ingin membeli motor, rumah, atau keperluan lainnya, namun belum memiliki uang, biasanya mereka akan melakukan kredit.

Hal ini memang bisa menjadi solusi dan ternyata sudah diatur dalam syari’at islam.

Baca Juga: Kontestan Single’s Inferno Akui Kesalahannya, Kontroversi Berujung Permintaan Maaf Free Zia

Suatu hari, Gus Baha bercerita bahwa beliau pernah diberi pertanyaan berkaitan dengan hukum kredit ini.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Youtube Studet Official, berikut penjelasan lengkap Gus Baha terkait dengan kredit.

"Gus, saya kalau beli motor di dealer, kalau cash harganya 12 juta, tapi kalau kredit selama 4 tahun, total habisnya 18 juta," tutur Gus Baha.

Baca Juga: Belum Dapat Universitas Negeri, Berikut Beberapa PTKIN Berkualitas di Indonesia

Menyikapi hal ini, Gus Baha menyampaikan bahwa kasus tersebut bisa menjadi halal dan haram.

Menurut Gus Baha, akad semacam itu haram hukumnya apabila ada dua akad dalam satu barang.

Selanjutnya, Gus Baha juga menjelaskan bahwa ada akad kredit yang tidak haram.

Baca Juga: Lirik Lagu Bukan Pujangga Base Jam, Nostalgia Anak 90-an

Jika seseorang memang berniat membeli dengan mencicil, dan penjual menawarkan satu harga, yaitu 18 juta, maka akad tersebut menjadi halal.

"Itu bukan 2 akad, sebab dari rumah sudah bawa uang 600 ribu, berarti sudah jelas dia ingin kredit," ucap Gus Baha.

"Jadi dia akadnya hanya satu," kata Gus Baha melanjutkan.

Baca Juga: Cara Atasi Masalah Hidup Ala Kinan dan Filosofi Stoicism, Belajar Hidup dari Layangan Putus

Gus Baha juga menyampaikan bahwa orang yang menginginkan kredit, namun tidak mau menambah, disebut pelit oleh Gus Baha.

"Tapi orang kalau tidak menambahi (ketika melunasi) berarti tidak punya akal beneran, pelit kok sampai segitunya" jelas Gus Baha.

Namun akadnya harus diperhatikan dengan baik.

Baca Juga: Info Penting PPPK Tahap 3. Formasi, Kebijakan Afirmasi, serta Nilai Ambang Batas, Simak Penjelasannya

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika akad. Salah satunya, lebihan yang diberikan diniatkan sebagai hadiah bagi yang menghutangi atau memberikan redit.

“Misal saya hutang menambahi 200 ribu asal tidak dalam akad, dan Musthafa itu tidak menganggap (uang) itu haknya, maka itu namanya bisyaroh (hadiah), maka itu tidak dianggap riba," jelas Gus Baha.

Karena tidak dapat dipungkiri, terkadang orang yang menghutangi atau memberikan kredit kepada kita juga mengeluarkan biaya lebih.

Baca Juga: Penjelasan Materi UTBK 2022 yang Alami Perubahan Hingga Ketentuan Kelompok Ujiannya

Namun jika penghutang atau pemberi kredit menyebutkan nominal tambahan yang harus diberikan akadnya, dan merasa bahwa uang tambahan itu adalah haknya maka akad tersebut haram dan termasuk riba.

Terakhir Gus Baha meminta kita untuk berhati-hati dalam melakukan mu’amalah seperti ini.

Beliau menegaskan bahwa jika ada orang yang menjadikan hal semacam ini (memberikan hutang dan kredit) sebagai bisnis, maka haram hukumnya walaupun tidak disebutkan dalam akad.

Baca Juga: Wajib Tahu! Daya Tampung Prodi Soshum di UGM Pada Tahun 2022

"Misalkan ada orang tertentu, terkenal kalau diminta menghutangi itu gampang, tapi mengembalikannya lebih, itu tetap riba. Karena sudah dikenal, bahkan itu menjadi bisnisnya," tutup Gus Baha ***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Tags

Terkini

Terpopuler