8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat, Jangan Salah Ya!

12 April 2022, 14:23 WIB
Ilustrasi. Delapan golongan penerima zakat /Dok. Baznas/

BERITASOLORAYA.com – Zakat adalah salah satu sendi dalam agama Islam karena keberadaannya ada di jajaran rukun Islam.

Zakat secara rinci diatur dalam hukum Islam, dibahas oleh para ulama, dan bahkan dijadikan instrumen yang diatur dalam undang-undang.

Disebutkan dalam Al-Qur’an, bahwa terdapat delapan golongan orang yang berhak menerima zakat, sebagaimana disebutkan dalam surat At-Taubah ayat 60.

Baca Juga: Dari Kemdikbud Ristek, Berikut Panduan Aplikasi Ujian Seleksi Akademik PPG dalam Jaringan Berbasis Domisili

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman baznas.go.id, inilah penjelasan tentang golongan penerima zakat, pada Selasa, 12 April 2022.

Saat bulan Ramadhan, umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat kepada orang yang berhak menerimanya.

Umumnya, masyarakat yang tidak tahu golongan penerima zakat akan langsung membayarkan zakat kepada lembaga pengelola zakat agar disalurkan.

Namun, jika ingin berzakat secara mandiri maka bisa simak penjelasan delapan golongan orang yang berhak menerima zakat berikut.

Baca Juga: Ngeri! Sebanyak 77 Anak Dibaiat Menjadi Anggota NII, Polisi: Mereka Masih di Bawah Umur

1. Fakir

Golongan pertama adalah para fakir. Kata fakir disebutkan dalam Al-Qur’an dan dimaknai sebagai orang yang hampir tidak mempunyai apa-apa dalam hidupnya.

Sehingga dengan kondisi yang demikian, orang fakir tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok dalam hidup.

2. Miskin

Kata miskin selalu disebut dalam Al-Qur’an sesudah kata fakir, hal itu menandakan bahwa fakir dan miskin memang menjadi hal yang penting untuk ditangani.

Miskin bermakna orang yang sebenarnya memiliki harta tetapi tidak cukup jika digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.

Baca Juga: The Unbearable Weight of Massive Talent, Film Terbaru Nicholas Cage yang Bisa Ditonton Sambil Ngabuburit

3. Amil

Amil merupakan orang yang berhak menerima zakat, meskipun dirinya menjadi petugas yang mengumpulkan zakat, mencatat zakat, hingga menyalurkan zakat tersebut agar sampai kepada yang berhak.

4. Mualaf

Muallaf diartikan sebagai orang yang lemah hatinya untuk masuk Islam. Mualaf diberi zakat sebab dengan harapan bahwa setelah menerima zakat hatinya akan menjadi kuat untuk memeluk agama Islam.

5. Budak (hamba sahaya)

Seorang budak yang ingin memerdekakan dirinya maka berhak menerima zakat, sebagaimana fenomena pada zaman dahulu bahwa zakat yang diberikan kepada budak bisa digunakan untuk menebus dirinya agar merdeka.

Baca Juga: 7 Tips Menjaga Kebutuhan Cairan Tubuh Sepanjang Hari

6. Gharim

Gharim merupakan orang yang memiliki hutang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

7. Fi sabilillah

Golongan fi sabilillah juga berhak mendapatkan zakat sebab mereka adalah orang yang berjuang di jalan Allah dengan berdakwah ataupun jihad.

8. Ibnu sabil

Sebagaimana istilahnya, ibnu sabil merupakan orang yang melakukan perjalanan dalam ketaatan kepada Allah tetapi kehabisan biaya. Maka golongan ini juga berhak menerima zakat.

Baca Juga: Simak! Informasi Terbaru dan Mekanisme Pendaftaran Rekrutmen ASN PPPK Guru Tahun 2022

Demikian penjelasan tentang delapan golongan orang yang berhak menerima zakat, semoga bermanfaat.***

 

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: baznas.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler