Sebab menurut penuturan Buya Yahya ada sebagian orang yang ingin segera berwudhu ketika telah selesai mandi meskipun masih dalam keadaan telanjang.
Buya Yahya juga menerangkan bahwa berwudhu dalam keadaan telanjang nyatanya tidak membatalkan wudhu dan wudhu akan tetap sah.
Baca Juga: BTS Menjadi Grup Kpop Pertama yang Melampaui 1 Miliar Streaming di Spotify Tahun 2022
Meski demikian Buya Yahya juga menjelaskan ada beberapa ulama yang mengatakan bahwa hal itu hukumya makruh.
“Mengapa menjadi makruh menurut para ulama, karena badan yang masih dalam keadaan terbuka saat berwudhu justru takut menyentuh bagian-bagian yang membatalkan wudhu,” ujar Buya Yahya.
Karena ketika menyentuh bagian yang membatalkan wudhu maka secara otomatis wudhunya tidak sah.
Maka berwudhu dengan tidak memakai pakaian bagi sebagian ulama dihukumi makruh, dan Buya Yahya menjelaskan hukum wudhunya masih sah saja.
"Hanya hukumnya makruh, bukan berarti tidak sah," ucap Buya Yahya.
Tidak ada larangan secara khusus tentang wudhu dalam keadaan telanjang, maka Buya Yahya menegaskan bahwa hal itu sah hukumnya.