Baca Juga: Song Kang Sampai Keringatan Gara-Gara Park Min Young, Akui Grogi Syuting Bersama
“Seseorang yang sehabis mandi lalu berwudhu, maka hukumnya sah,” tutur Buya Yahya.
Bagi sebagian ulama yang menganggap makruh karena memang memiliki dasar dan acuan yang jelas, sebab khawatir akan menjadi batal wudhunya.
Demikian penjelasan dari Buya Yahya tentang hukum wudhu dalam keadaan telanjang. Semoga bermanfaat.***