Bagaimana Hukum Takziah Bagi Perempuan yang Sedang Haid? Inilah Pendapat Buya Yahya

- 23 Februari 2022, 17:22 WIB
Buya Yahya.
Buya Yahya. /Tangkap layar youtube.com/Al-Bahjah TV

"Seorang perempuan yang haid boleh takziah bahkan mengiring jenazah pun juga boleh asalkan dengan keadaan terhormat. Artinya dia bisa menahan dirinya atas situasi tersebut," ujar Buya Yahya.

Saat hadir untuk takziah sebisa mungkin perempuan yang sedang haid bisa memposisikan dirinya, tujuannya untuk menghibur keluarga yang sedang berduka.

Sebab perempuan haid tidak diperbolehkan untuk ikut sholat jenazah, membaca Al-Quran atau membaca ayat-ayat yang biasanya digunakan untuk menghormati kepergian jenazah.

Selanjutnya untuk perempuan yang ingin mengantarkan jenazah hingga ke kubur, sebaiknya tidak berdesak-desakan apalagi sampai terbuka auratnya.

Baca Juga: Kapolri Minta Vaksinasi Booster untuk Lansia Dimaksimalkan

Meskipun sedang haid, perempuan diperbolehkan untuk bertakziah atau mengantar jenazah hingga ke kuburan.

Asal tidak melakukan hal-hal yang dilarang seperti telah disebutkan diatas.

Sebab menjadi seorang perempuan memang harus mampu menjaga diri dan kehormatannya di manapun berada.

Demikian penjelasan Buya Yahya tentang hukum perempuan yang ikut bertakziah ketika sedang haid.

Baca Juga: Aktris Kang So Ra akan Tampil di ‘Can I Be Other People?’, Kiprah Barunya Sesudah Hiatus

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x