APA HUKUM I’tikaf bagi Wanita sesuai Tuntunan Fikih? Simak Penjelasan Berikut…

- 15 April 2023, 14:33 WIB
Simak hukum i’tikaf bagi wanita sesuai tuntunan fikih. Pertanyaan mengenai hukum i’tikaf bagi wanita sering dilontarkan menjelang akhir bulan Ramadhan.
Simak hukum i’tikaf bagi wanita sesuai tuntunan fikih. Pertanyaan mengenai hukum i’tikaf bagi wanita sering dilontarkan menjelang akhir bulan Ramadhan. /



BERITASOLORAYA.com – Simak hukum i’tikaf bagi wanita sesuai tuntunan fikih. Pertanyaan mengenai hukum i’tikaf bagi wanita sering dilontarkan menjelang akhir bulan Ramadhan.

Pasalnya, sesuai tuntunan Rasulullah saw, menjelang akhir Ramadhan umat muslim justru dianjurkan untuk semakin mengencangkan ikat pinggang, salah satunya dengan melakukan i'tikaf.

Saat ini banyak umat muslim berbondong-bondong melakukan i'tikaf di masjid. Namun, apakah apa perbedaan mengenai hukum i’tikaf bagi pria dan wanita?

Baca Juga: PAHAMI Syarat-Syarat I'tikaf sesuai Tuntunan agar Amal Tidak Sia-Sia, Apa Saja?

Sebelumnya perlu diketahui bahwa i’tikaf merupakan salah satu ibadah yang dilakukan dengan cara berdiam diri menetapi masjid untuk beribadah kepada Allah ta’ala atau dalam Bahasa Arab disebut dengan luzûm al-masjid li ‘ibâdatillah ta’âla.

Secara umum, i’tikaf hukumnya sunnah atau mandub dan bisa dilakukan kapanpun, bukan hanya saat Ramadhan. Akan tetapi, i’tikaf lebih utama dilakukan pada bulan Ramadhan khususnya memasuki sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.

Hal ini telah dicontohkan oleh Rasulullah saw sebagaimana disampaikan Aisyah ra dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim berikut ini.

Baca Juga: Waktu yang Tepat untuk Jalani Ibadah Sahur, Berikut Ini Penjelasannya


عن عائشةَ رَضِيَ اللهُ عنها : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَعْتَكِفُ فِي الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ , حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ بَعْدَهُ. أخرجه البخاري ومسلم

Dari Aisyah ra., “Bahwa Rasulullah saw. telah beri'tikaf pada sepuluh hari terakhir dari Ramadhan hingga beliau diwafatkan Allah Azza wa Jalla, kemudian istri-istri beliau beriktikaf sepeninggal beliau.”

Untuk bisa melakukan i’tikaf, seseorang harus memenuhi syarat antara lain muslim, mumayyiz, akil atau berakal, serta suci dari hadas besar.

Baca Juga: Persija Resmi Main di GBK, Suporter PSS Sleman Dilarang Datang, Simak Selengkapnya

Oleh karena itu, seorang wanita yang sedang haid atau nifas tidak sah melakukan i’tikaf di masjid.

Selain itu, i’tikaf juga tidak boleh melalaikan suatu kewajiban atau bahkan mengakibatkan keharaman atau kerusakan.

Misalnya, orang melalaikan kewajiban mencari nafkah atau kewajiban merawat orang tua yang sakit saat melakukan i’tikaf.

Mengapa demikian? Karena i’tikaf pada dasarnya hukumnya sunnah, sementara seorang muslim tidak mendahulukan yang sunnah dari yang wajib atau yang justru membawa kepada keharaman.

Baca Juga: Loker Terbaru Bulan April 2023, dari PT JBA Indonesia untuk Posisi Costumer Service Officer

Adapun hukum i’tikaf bagi wanita adalah boleh sebagainya hadits Aisyah ra. Di atas yang menunjukkan bolehnya i’tikaf baik untuk laki-laki maupun wanita.

Selain itu, Aisyah ra. Juga berkata,
ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ بَعْدَهُ. أخرجه البخاري ومسلم

“[Setelah Rasulullah wafat], kemudian istri-istri beliau beri'tikaf sepeninggal beliau.” (HR Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: SIMAK Tips Agar Rumah Tetap Aman Saat Ditinggal Mudik Lebaran 2023, Gak Khawatir Lagi, deh!

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x