Perlu diketahui berikut ini ada beberapa kriteria jamaah yang berhak melunasi untuk Anda perhatikan dengan saksama:
1. Jamaah yang tercantum namanya pada daftar jamaah berhak melakukan pelunasan 1444 H, sejak tanggal 11 April tahun 2023 lalu tapi belum melunasi atau melakukan konfirmasi pelunasan menjadi salah satu kriteria.
2. Jamaah Haji lunas tunda tahun 2020 dan tahun 2022 yang tidak melakukan pengambilan dana pelunasan, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran Bipih tanpa melakukan transaksi pembayaran.
3. Adapun untuk jumlah jamaah cadangan ditambah menjadi 15% dari kuota masing-masing provinsi berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya di SISKOHAT dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Memiliki status cicil aktif.
b. Pernah menunaikan ibadah Haji paling singkat adalah 10 tahun atau belum pernah menunaikan ibadah haji.
c. Berusia minimal 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 mendatang atau telah menikah.
Perlu Anda ingat, kriteria jamaah yang berhak melunasi tersebut harus diperhatikan. Apabila ada orang yang memberi janji keberangkatan padahal Anda tidak memenuhi kriteria tersebut, maka Anda perlu berhati-hati.