BERITASOLORAYA.com – Setiap umat Islam yang sudah dewasa dan mampu pastinya ingin segera melangsungkan pernikahan. Bagi setiap muslim, pernikahan menjadi momen istimewa karena menjadi hari yang sakral untuk mengikrarkan janji setia kepada pasangan.
Hari pernikahan terasa istimewa dan spesial karena menjadi momen bersejarah untuk menentukan awal hidup yang baru. Sepasang mempelai pengantin akan mengucapkan janji kesetiaan di depan penghulu dan banyak orang yang hadir.
Karena pernikahan terasa begitu bermakna, maka hendaknya sebelum menikah mengetahui tujuan dan hukum dari pernikahan. Nikah tidak bisa diadakan tergesa-gesa tanpa mengetahui tujuan dan hukum nikah.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Cicil Mahar Nikah? Begini Penjelasan Resmi dari Kitab Al-Mughni
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 7 Oktober 2023, ternyata ada hukum dan tujuan nikah bagi umat Islam. Adapun beberapa tujuan dan hukum dari melakukan pernikahan bagi setiap muslim diantaranya yaitu:
1. Hukum Nikah
Menurut sebagian besar ulama, hukum nikah merupakan mubah dalam artian boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Walaupun begitu, jika ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi sebagai berikut.
- Jaiz atau mubah, berarti diperbolehkan dan ini yang menjadi dasar hukum nikah.
- Wajib, yaitu orang yang mampu/sanggup untuk menikah. Jika tidak menikah, dikhawatirkan akan terjerumus dalam perzinaan.
- Sunah, yakni orang yang mampu menikah, tetapi masih sanggup mengendalikan dirinya dari godaan yang menjurus kepada perzinaan.
- Makruh, berarti orang yang akan melakukan pernikahan dan sudah memiliki keinginan atau hasrat, tetapi belum memiliki bekal untuk memberikan nafkah tanggungannya.
- Haram, yaitu orang yang akan melakukan pernikahan, tetapi memiliki niat buruk untuk menyakiti perempuan.