2. Tujuan Nikah
Tujuan nikah secara umum adalah untuk memenuhi hasrat manusia. Hasrat manusia ini diwujudkan dengan menggelar hajatan antara pria dan wanita untuk menciptakan rumah tangga yang bahagia. Adapun tujuan nikah dalam Islam di antaranya yaitu:
- Untuk memperoleh kebahagiaan dan ketenangan hidup sakinah. Ketentraman dan kebahagiaan merupakan idaman setiap orang, sehingga menikah adalah salah satu cara supaya hidup menjadi tenteram.
- Untuk membina rasa cinta dan kasih sayang. Nikah merupakan salah satu cara untuk membina kasih sayang antara suami, istri, dan anak.
- Untuk memenuhi kebutuhan seksual yang sah dan diridhoi oleh Allah SWT.
- Untuk melaksanakan perintah Allah SWT. Sebab pernikahan merupakan pelaksanaan perintah Allah SWT.
- Untuk mengikuti sunnah Rasulullah SAW dan memperoleh keturunan yang sah.
Baca Juga: Terungkap! Inilah Profil Dini Sera Afrianti, Perempuan yang Tewas Dilindas Anak Anggota DPR RI
Itulah beberapa tujuan dan hukum nikah dalam ajaran Islam. Biasanya bagi kaum muslim untuk menikah pasti harus mengetahui tujuan dan hukum nikahnya. Hal ini untuk mencegah kesalahpahaman dan kekeliruan dari menjalankan pernikahan.***