Bagi yang Mudik dengan Kereta Api, Cek Syarat Baru Berikut

6 April 2022, 21:45 WIB
Ilustrasi kereta api. Simak informasi singkat terkait update syarat naik kereta api dan hal yang perlu disiapkan saat libur lebaran 2022. /Instagram.com @kai121_

BERITASOLORAYA.com - Bagi calon penumpang Kereta Api (KA) yang sudah mendapatkan tiket mudik lebaran, kabarnya pihak PT KAI memberlakukan persyaratan terbaru.

Bagi calon penumpang akan dikenakan penyesuaian persyaratan bilamana menggunakan jasa transportasi KA antarkota. Persyaratan penyesuaian (terbaru) diberlakukan mulai 5 April 2022.

Bagi calon penumpang yang sudah divaksin dosis ketiga (booster), bisa naik KA dengan tanpa skrining antigen atau RT (Rapid Tes) PCR.

Baca Juga: Fans Tidak Sabar Menunggu, DO EXO Dikonfirmasi Jadi Pemeran Utama Drama Baru KBS

Sementara bagi calon penumpang yang sudah divaksin dosis kedua, masih diwajibkan untuk melampirkan atau menunjukkan hasil rapid test antigen.

Hasil RT-Antigen itu memiliki masa berlaku 1×24 jam atau hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

Calon penumpang yang hanya baru divaksin dosis pertama maka diwajibkan untuk melampirkan hasil RT-PCR yang masa berlakunya 3×24 jam.

Kemudian, bagi penumpang yang karena kondisi kesehatannya sehingga tidak atau belum dapat divaksin maka diwajibkan melampirkan hasil RT-PCR.

Baca Juga: Alfeandra Dewangga Dapat Panggilan Berlatih di Korea Selatan, Sukawijaya: Latihan dan Kerja Keras

Hasil RT-PCR tersebut punya masa berlaku 3×24 jam, juga harus menyertakan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah yang menerangkan kondisinya itu.

Sedangkan untuk anak-anak yang usianya kurang dari 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi serta tidak diwajibkan untuk skrining.

Dengan pemberlakuan regulasi terbaru ini, pihak KAI menganjurkan agar para calon penumpang untuk segera mendapatkan vaksin booster.

Sehingga, pihak KAI pun berharap perjalanan mudik lebaran Idul Fitri para penumpang tetap aman dan lebih tenang serta nyaman.

Baca Juga: Cetak Segera Kartu Seleksi Akademik PPG Daljab 2022, Begini Caranya

Pihak KAI melakukan penyesuaian terhadap Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri.

Khususnya, bagi pelaku perjalanan dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19. Petunjuk Pelaksanaan itu tertanggal 4 April 2022.

Terhadap Surat Edaran Kemenhub RI itu, PT KAI Daop 2 Bandung melakukan perubahan, antara lain tentang syarat dan ketentuan perjalanan bagi pengguna jasa KA menjelang masa Angkutan Lebaran Idul Fitri 1443 H.

Baca Juga: Cara Memilih Foundation yang Tepat, Hindari Wajah Abu-abu

"Ya, diantaranya pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga atau booster tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Antigen pada saat keberangkatan," kata Manager Humas Daop 2 Bandung Kuswardojo.

Berikut persyaratan dan ketentuan, secara garis besarnya perjalanan dengan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dan KA Lokal terbaru:

1.Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh

a)Telah divaksin ketiga (booster) maka tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19

b) Telah divaksin kedua, masih diwajibkan menunjukkan hasil negatif Rapid Tes (RT) Antigen dengan masa  1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

Baca Juga: Sering Kram atau Kesemutan Saat Hamil? Inilah Gerakan untuk Meringankannya

c) Telah divaksin pertama saja, maka diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam

d) Tidak/belum divaksin karena alasan medis, maka diwajibkan menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah serta hasil negatif tes RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam

e) Pelanggan yang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib melakukan vaksin serta tidak wajib juga menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR.

Namun demikian, wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan dan ketentuan perjalanan.

Baca Juga: Ahn Hyo Seop, Pemeran Drama 'A Business Proposal' Dirumorkan Kencan dengan Aktris Cantik Ini

2.Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi

a) Diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dosis pertama

b) Tidak ada kewajiban untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Pelanggan yang berusia anak, di bawah 6 tahun tidak wajib divaksin namun hsrus disertai pendamping yang memenuhi persyaratan dan ketentuan perjalanan

Baca Juga: Kim Se Jeong Ungkap Perasaan Spesialnya untuk Ahn Hyo Seop Langsung di TV, Fans Heboh

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” jelas Kuswardoyo.

Untuk memperlancar proses pemeriksaan, pihak KAI telah mengintegrasikan sistem tiket KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi yang berfungsi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 setiap pelanggan.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: KAI Instagram @kai121_

Tags

Terkini

Terpopuler