Cek Nilai PPPK Tahap 3 Tahun 2022 Berikut, Tidak Hanya Soal Passing Grade dari PAN-RB

15 Mei 2022, 21:41 WIB
Ilustrasi pengelolaan nilai PPPK tahap 3 yang tidak hanya pada passing grade atau nilai ambang batas /Twitter/BKN

BERITASOLORAYA.com - Nilai salah satu hal yang diperhatikan dalam seleksi PPPK tahap 3 tahun 2022. Pasalnya hal tersebut berkaitan dengan Passing Grade.

Nilai PPPK tahap 3 tahun 2022 terdapat aturan resminya berdasarkan pengelolaan agar peserta dapat memilih formasi. 

Ternyata pengelolaan nilai PPPK tahap 3 tahun 2022  tidak hanya persoalan mengenai passing grade (PG). Namun terdapat ketentuan yang lainnya.

Pengelolaan nilai PPPK tahap 3 tahun 2022 tercantum dalam PermenPANRB nomor 28 tahun 2021 Paragraf 12 yang terdapat pada pasal 38.

Baca Juga: TXT Unggah Video TikTok Challenge Tarikan Good Boy Gone Bad, Pamerkan Persahabatan dengan Idol Lain

Diketahui pada pasal tersebut yang terdapat dalam paragraf ke 12, terdapat 8 ketentuan mengenai pengelolaan nilai secara umum yang harus diketahui peserta seleksi.

Selain mengenai ketentuan passing grade terdapat ketentuan lainnya seperti perpindahan jenjang, usia, dan yang lainnya.

Untuk lebih jelasnya mengenai pengelolaan nilai sebagaimana dalam PermenPANRB nomor 28 tahun 2021 Paragraf 12 yang terdapat pada pasal 38, sebagai berikut:

Baca Juga: Simak Cara Cetak Kartu Peserta Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahap 2 Tahun 2022

1. Nilai yang diperoleh memenuhi passing grade (PG) atau ambang batas sebagaimana dimaksud (seperti PPPK Tahap 1 dan PPPK Tahap 2).

2. Nilai yang diperoleh peserta dapat ditentukan dari nilai terbaik. Di antara nilai yang diperoleh saat kompetensi tahap 1, tahap 2, dan 3. Nilai yang dipakai merupakan nilai yang memenuhi ambang batas. 

3. Jika telah memenuhi ambang batas dan pada seleksi kompetensi III, maka pelamar  memilih jabatan dan bentuk satuan sama dengan seleksi kompetensi I

Baca Juga: Lirik Lagu Cinta Sampai Disini oleh D'Masiv, Cocok Didengarkan Untuk Orang yang Lagi Patah Hati

4. Nilai kompetensi II jika ingin digunakan harus memenuhi passing grade atau ambang batas dan pelamar memilih jabatan dan bentuk satuan pendidikan yang sama dengan saat seleksi kompetensi II. 

Maksudnya adalah jika pada seleksi PPPK tahap 3, pelamar tersebut berpindah jenjang atau berpindah jabatan, maka nilai yang sudah passing grade kemungkinan tidak bisa digunakan untuk seleksi tahap 3. Namun, masih kemungkinan (prediksi). 

Sementara belum terdapat peraturan secara jelas dan terbaru.

Baca Juga: Lirik Lagu Rindu Setengah Mati oleh D'Masiv, Ungkapan Rasa Kangen ke Seseorang

5. Nilai kompetensi pada seleksi di tahap III hanya dapat digunakan jika memenuhi ambang batas .

6. Kriteria penilaian akhir yang paling tinggi jika nilai yang didapat sama, hal itu didasarkan pada usia yang paling tinggi. Namun, ada kriteria sebelumnya yang tertuang pula pada KemenPANRB.

7. Jika formasi kosong dapat optimalisasi dan beberapa ketentuan yang lain. Ketentuan untuk formasi kosong masih di rangking berdasarkan yang memiliki peringkat terbaik, serta ketentuan lainnya yang tertuang pada KemenPANRB. 

Baca Juga: PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Dilakukan Bulan Juli! Cek 2 Terobosan Baru Kemdikbud untuk Guru Honorer

8. Adapun untuk metode penentuan sekolah akan ditentukan oleh Kementerian yang bersangkutan atau menyelenggarakan. 

Untuk info lebih jelasnya mengenai pengelolaan nilai dan klik link berikut. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Setda Prov Kalteng

Tags

Terkini

Terpopuler