Catat! Inilah 5 Perbedaan PPPK dengan PNS, Mulai dari Status hingga Tunjangan dan Gaji

5 Juni 2022, 19:49 WIB
Perbedaan PNS dan PPPK /instagram.com/@bpsdmjabar

BERITASOLORAYA.com – Menjadi seorang pegawai ASN merupakan salah satu impian bagi sebagian orang, dua di antaranya adalah menjadi PNS dan PPPK.

Namun tahukah Anda, bahwa ternyata keduanya memiliki perbedaan? Simak informasi selengkapnya.

  1. Status Kepegawaian

PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat dengan perjanjian kontrak kerja dapat jabatan tertentu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan Ketentuan Undang-Undang

Sedangkan PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat menjadi pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor kepegawaian secara nasional serta status kepegawaian bersifat tetap.

Baca Juga: 13 Kota Cantik dan Menarik di Eropa yang Wajib Menjadi Destinasi Wisata Anda

  1. Jenjang Karier

Jenjang PPPK bila ingin menduduki posisi sebagai pemimpin utama, maka harus melalui pengangkatan jabatan bagi pegawai di luar instansi atau disebut dengan istilah open bidding.

Sedangkan pada jenjang karier PNS lebih jelas dan dapat mengincar posisi yang lebih tinggi sampai menjadi pemimpin utama.

  1. Tunjangan dan Gaji

Pada PPPK, tunjangan ditentukan oleh nilai gaji sebelum dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan undang-undang di bidang pajak penghasilan serta berhak mendapatkan kenaikan gaji atau mendapatkan hak kenaikan gaji istimewa.

Baca Juga: Gorontalo Karnaval Karawo Kembali Digelar Tahun Ini, Akan Dihadiri Menparekraf Sandiaga Uno

Sedangkan PNS, tunjangan dan gaji diatur berdasarkan perundang-undangan dan golongan.

  1. Masa Pensiun

PPPK tidak memiliki masa pensiun, karena PPPK bekerja berdasarkan kontrak kerja yang sudah disepakati, paling singkat adalah satu tahun dan bisa diperpanjang jika dibutuhkan.

Sedangkan PNS, pejabat administrasi bisa mengambil pensiun di usia lebih dari 58 tahun dan 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi.

Baca Juga: Visual Rasio Emas! Song Hye Kyo, Jennie BLACKPINK Dan Kim Tae Ri Buat Publik Terkesima

  1. Hak Cuti

PPPK berhak atas mendapatkan cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Sedangkan PNS, memiliki hak untuk mengajukan dan mendapatkan cuti, berhak atas jaminan pensiun, jaminan hari tua, berhak atas berbagai fasilitas, perlindungan dan pengembangan kompetensi kerja.

Demikianlah 5 perbedaan antara PPPK dan PNS yang harus Anda ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @bpsdmjabar

Tags

Terkini

Terpopuler