BERITASOLORAYA.com – PPPK Guru 2022 merupakan salah satu seleksi yang sangat ditunggu-tunggu oleh para guru honorer di Indonesia.
Dalam pelaksanaannya nanti akan mengacu pada Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022, terutama ketentuan pelamar yang harus mengikuti tes PPPK Guru 2022 maupun yang tidak diharuskan tes.
Pada peraturan tersebut dijelaskan mengenai kategori peserta dari guru honorer yang diharuskan mengikuti tes PPPK Guru 2022.
Baca Juga: 13 Kota Cantik dan Menarik di Eropa yang Wajib Menjadi Destinasi Wisata Anda
Siapa sajakah yang termasuk kedalam kategori honorer yang harus mengikuti tes PPPK Guru 2022 berdasarkan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022? Simak penjelasan lengkapnya.
Dijelaskan pada paragraf 6 pasal 34 ayat (1) bahwa
“Seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilakukan dengan menggunakan sistem CAT-UNBK.”
Pada keterangan pasal tersebut, terlihat jelas bahwa yang nantinya harus mengikuti tes PPPK Guru 2022 adalah peserta dengan kategori pelamar umum.
Pelamar umum yang dimaksud yaitu Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan pelamar (guru honorer) yang terdaftar di Dapodik.