Update Gaji 13 Tahun 2022, Ternyata Begini Besarannya Bagi PNS, PPPK, dan CPNS

- 1 Juni 2022, 11:41 WIB
Update Gaji 13 Tahun 2022
Update Gaji 13 Tahun 2022 /Pixabay/

BERITASOLORAYA.com – Pencairan Gaji 13 untuk PNS maupun Calon PNS pada tahun 2022 tentunya sangat ditunggu-tunggu.

Berdasarkan informasi, Gaji 13 direncanakan akan cair pada Juni 2022, setelah sebelumnya pemerintah telah mencairkan Tunjangan Hari Raya pada Mei 2022 lalu.

Seperti diketahui bahwa pemerintah memberikan Gaji 13 dan tunjangan hari raya pada tahun 2022 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Hal tersebut diberikan pemerintah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Baca Juga: Deretan Kelebihan dan Kekurangan Behel Keramik Ini Bisa Jadi Pertimbangan, Bukan Hanya Harga

Aparatur negara yang berhak mendapatkan gaji ke 13 tahun 2022 yaitu terdiri atas PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.

Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa ada dua kategori PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang tidak akan diberikan gaji ke 13 maupun tunjangan hari raya yaitu sebagai berikut:

a. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain

b. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: jdih.setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x