BERITASOLORAYA.com – Pada Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022, telah dijelaskan bahwa pelamar PPPK Guru 2022 terdiri atas pelamar prioritas dan pelamar umum.
Bagi peserta yang pernah mengikuti PPPK Guru 2021 dan telah lulus passing grade ataupun belum lulus passing grade, tentu bertanya-tanya mengenai status kategorinya di seleksi PPPK Guru 2022 ini.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut seringkali muncul, seperti apakah dengan lulus passing grade di PPPK Guru 2021 bisa masuk kategori pelamar prioritas?
Baca Juga: Tempat Wisata Umbulan Tanaka Malang, Cocok Jadi Tempat Berlibur dengan Tiket Masuk Hanya 5 ribu
Pertanyaan lain yang sering muncul yaitu, bagaimana jika belum lulus passing grade namun telah mengabdi lebih dari 3 tahun, termasuk dalam kategori pelamar prioritas?
Lalu untuk peserta yang belum lulus passing grade apakah bisa termasuk kedalam pelamar kategori prioritas?
maka simak baik-baik penjelasan berikut ini terkait posisi anda berada di kategori pelamar prioritas atau pelamar umum.
Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Jakarta Terbaru dan Populer, Cocok untuk Liburan atau Refreshing
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui kanal Youtube Calon Guru (Kanjeng Mulyadi Ngawi), berikut adalah beberapa ketentuan terkait pelamar yang dinyatakan masuk dalam kategori pelamar prioritas atau pelamar umum.