BERITASOLORAYA.com – Pada seleksi PPPK Guru 2022 terdapat beberapa tahapan yang perlu diketahui oleh calon pelamar baik guru honorer maupun lulusan PPG.
Berdasarkan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022, pengadaan PPPK Guru 2022 terdiri dari tujuh tahapan yang dimulai dari tahap perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi dan masa sanggah, hingga pengangkatan PPPK.
Tahapan pengadaan PPPK Guru 2022 dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
- Perencanaan
Perencanaan pengadaan PPPK Guru 2022 berdasarkan pada Permen PANRB No 20 Tahun 2022 paling sedikit meliputi jadwal pengadaan dan perencanaan prasarana dan sarana pengadaan PPPK.
Baca Juga: 13 Kota Cantik dan Menarik di Eropa yang Wajib Menjadi Destinasi Wisata Anda
Terkait jadwal pelaksanaan PPPK Guru 2022, Panselnas dan Panitia Seleksi PPPK Guru 2022 nantinya akan menyampaikan terlebih dahulu kepada Menteri.
Sementara itu, untuk perencanaan prasarana dan sarana pengadaan PPPK Guru 2022 akan dilaksanakan oleh menteri kementerian terkait dalam Kemdikbudristek, BKN, dan Instansi Daerah.
Perencanaan prasarana dan sarana pengadaan PPPK Guru 2022 meliputi :
a. Kebutuhan jumlah