4 Jenis Cuti PPPK, Cek Syarat dan Mekanisme Pemberian Hak Cutinya di Sini...

15 Juni 2022, 17:02 WIB
Ini Dia Perbedaan PNS dan PPPK yang Harus Diketahui /Instagram/@kemenpanrb/

BERITASOLORAYA.com- Terdapat jenis -jenis cuti PPPK yang harus dipahami oleh Guru yang telah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pasalnya, terdapat perbedaan antara PPPK dan CPNS. Lalu apakah terdapat pula perbedaan dalam hal cuti?

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, untuk masa kontrak PPPK diatur dalam masa kontrak setahun hingga lima tahun dan terdapat masa perpanjang.

Lalu bagaimana dengan jenis cutinya?

Baca Juga: Daftar Sekolah yang Wajib Terapkan Kurikulum Merdeka Berdasarkan SK Resmi Kemendikbud

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman peraturan bpk.go.id, simak penjelasan tentang perbedaan cuti berikut ini.

Hal tersebut diatur dalam Badan Kepegawaian Negara mengenai Peraturan Kepegawaian Negara Nomor 7 tahun 2021.

Aturan tersebut mengenai “Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)."

Pada peraturan tersebut, yang dimaksud dengan cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.

Adapun pejabat yang berwenang memberikan cuti adalah PPK atau pejabat yang mendapat delegasi sebagai wewenang dari PPK untuk memberikan cuti.

Terkait cuti tertera pada bagian kedua pasal 4, cuti terdiri atas:
- Cuti tahunan
- Cuti sakit
- Cuti melahirkan
- Cuti bersama

Baca Juga: Tuduh Iko Uwais Lakukan Penganiayaan, Rudi Dilaporkan Balik ke Polda Metro Jaya

Pada Bab III, kemudian terdapat aturan mengenai"Tata Cara Permintaan dan Pemberian Cuti"

1. Cuti tahunan

Pasal 5

- PPPK telah bekerja paling sedikit 1 tahun secara terus-menerus berhak cuti tahunan
- Lamanya hak cuti sebagimana dimaksud pada ayat 1 diberikan paling lama 12 hari kerja
- Permintaan cuti tahunan dapat diberikan paling sedikit satu hari kerja

Pasal 6

- Untuk menggunakan cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1, PPPK mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
- Permintaan secara tertulis sebagimana dimaksud pada ayat 1 diajukan melalui atasan langsung atau pejabat lain yang setara
- Atasan langsung atau pejabat lain yang setara memberikan pertimbangan berupa menyetujui, mengubah, menangguhkan, atau menolak pengajuan cuti yang diajukan PPPK.

Baca Juga: Lirik Lagu Bungong Jeumpa dan Terjemahan Bahasa Indonesia, Lagu Daerah Asal Aceh

Pasal 9

a) PPPK berhak atas cuti tahunan dengan mengecualikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 dalam hal:
- Ibu, bapak, istri/suami, anak, dan) atau mertua sakit keras atau meninggal dunia.
- Salah seorang anggota sebagaimana dimaksud meninggal dunia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal, atau
- Melangsungkan perkawinan pertama
b) Sakit keras dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan
c) Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat a diberikan paling lama 6 hari kerja.


Pasal 11

- Pemberian cuti tahunan harus memperhatikan kekuatan jumlah pegawai pada unit kerja bersangkutan
- PPPK yang menjalankan cuti tahunan tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


2. Cuti Sakit
.

Pasal 12

- PPPK yang sakit berhak atas cuti sakit
- PPPK sakit satu hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung atau pejabat lain yang setara dengan melampirkan surat keterangan dokter
- PPPK yang sakit lebih dari 1 hari hingga 14 hari berhak atas cuti sakit dengan harus mengajukan permintaan tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan melampirkan surat keterangan dokter
- Surat keterangan dokter paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti dan keterangan lain yang diperlukan
- Lamanya hak cuti paling lama 1 bulan
- PPPK yang mengalami gugur kandungan berhak cuti sakit paling lama 1 1/2 bulan

Baca Juga: Ini Guru Honorer yang Masuk Kategori Aman Pada PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Simak Bagi Pelamar P1, P2, P3
Pasal 15

- PPPK yang mengalami kecelakaan kerja sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai dengan berakhirnya masa hubungan perjanjian kerja

Pasal 16

- PPPK yang menjalankan cuti sakit tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


3. Cuti melahirkan

Pasal 18

- Untuk melahirkan anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPPK, PPPK berhak atas cuti melahirkan
- Lamanya cuti melahirkan paling lama tiga bulan.

Pasal 19

Untuk menggunakan cuti melahirkan, PPPK mengajukan permintaan tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti


4. Cuti bersama

Pasal 29
- Cuti bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama bagi pegawai negeri sipil
- Cuti bersama tidak mengurangi cuti tahunan
- Cuti bersama ditetapkan dengan keputusan presiden
- PPPK yang tidak menggunakan cuti bersama , hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak digunakan
- Penambahan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud hanya dapat digunakan pada tahun berjalan

Baca Juga: BLACKPINK Diduga akan Perbarui Kontrak Tahun Depan, Netizen Pertanyakan Hal Ini

Ketentuan lain:

Pasal 21

- PPPK yang sedang menjalani cuti tahunan dan cuti bersama dapat dipanggil kembali bekerja apabila terdapat kepentingan dinas mendesak.***

 

Editor: Rita Azlina

Sumber: peraturan.bpk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler