Ketentuan Pembuatan Akun SSCASN PPPK 2022, Akun Hilang, Guru Honorer Buat Ulang? Ada Update Data

- 14 Juni 2022, 14:56 WIB
Ilustrasi. Ketentuan pembuatan akun SSCASN PPPK 2022, kemudian mengenai akun yang hilang dan update data
Ilustrasi. Ketentuan pembuatan akun SSCASN PPPK 2022, kemudian mengenai akun yang hilang dan update data /Pixabay/ arthur_bowers

BERITASOLORAYA.com - Pembuatan akun SSCASN untuk PPPK 2022 sangatlah penting. Akun tersebut digunakan saat pendaftaran.

Mengingat bahwa pelaksanaan PPPK 2022 akan segera diadakan, apalagi telah rilisnya Permenpan RB baru Nomor 20 Tahun 2022.

Dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tersebut, terdapat ketentuan aturan bagi peserta PPPK 2022 terkait pembuatan akun SSCASN.

Baca Juga: Daftar Daerah yang Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 serta Jadwal TPG TW 3 dan 4

Ketentuan pembuatan akun SSCASN untuk PPPK 2022 tercantum dalam pasal 23, sebagai berikut:

1. Pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3, mengajukan lamaran secara daring melalui SSCASN.

Peserta terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan yang telah dipersyaratkan secara elektronik.

2. Pembuatan akun SSCASN untuk PPPK 2022 dilakukan sebanyak satu kali di awal pembukaan seleksi PPPK JF Guru tahun 2022.

3. Pembuatan akun SSCASN untuk PPPK 2022, dikecualikan bagi pelamar sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Abu Bakar Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x