2 Kriteria Guru Honorer dalam Seleksi PPPK Tahap 3 Tahun 2022. Bagaimana Ketentuan dari Kemdikbud?

- 13 Juni 2022, 17:11 WIB
Ilustrasi Guru Honorer
Ilustrasi Guru Honorer /Instagram Kemdikbud/

BERITASOLORAYA.com – Saat ini masyarakat sedang fokus untuk melihat berbagai informasi terkait dengan penyelenggaraan Seleksi PPPK Tahap 3 tahun 2022.

Salah satu hal yang menjadi perhatian saat ini adalah tentang kriteria Guru Honorer yang terdapat dalam ketentuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tentang Seleksi PPPK Tahap 3 Tahun 2022.

Kemdikbud sendiri telah mengumumkan tentang adanya 3 mekanisme seleksi yang berlaku pada proses rekrutmen PPPK Guru tahap 3 Tahun 2022.

Baca Juga: Squid Game Season 2 Resmi Kembali dan Netflix Telah Rilis Teasernya. Ada Kejutan Apalagi di Drama Tersebut?

Hal tersebut dirasa perlu agar masyarakat dapat mengetahui perbedaan guru honorer yang wajib mengikuti tes dengan guru honorer yang tidak perlu lagi mengikuti tes.

Iwan Syahril selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah menyampaikan tentang mekanisme seleksi tersebut pada Kamis, 9 Juni 2022 melalui webinar yang dilakukan secara online.

Webinar tersebut diadakan dalam rangka sosialisasi pengadaan PPPK bagi jabatan fungsional guru pada instansi daerah untuk tahun 2022.

Terdapat satu hal penting yang perlu diketahui yaitu tentang adanya kategori pelamar prioritas dan pelamar umum dalam proses rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022.

Baca Juga: Syarat Mutlak Mendaftar PPPK 2022, Berikut Ketentuan Umum dan Kategori Peserta

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x