BERITASOLORAYA.com- Terdapat daftar sekolah yang wajib menerapkan kurikulum merdeka atau kurikulum baru.
Aturan menerapkan kurikulum merdeka didasarkan dari Keputusan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemdikbudristek Nomor 027/H/KR/2022.
Surat keputusan tersebut mengenai Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka melalui Jalur Mandiri Tahun Ajaran 2022/2023 Tahap II.
Surat Keputusan tersebut untuk sekolah yang melaksanakan jalur mandiri, sebab terdapat jalur lainnya, yaitu jalur sekolah penggerak.
Baca Juga: Tuduh Iko Uwais Lakukan Penganiayaan, Rudi Dilaporkan Balik ke Polda Metro Jaya
Dalam Surat Keputusan (SK ) tersebut terdapat tiga kategori jalur mandiri, yaitu mandiri belajar, mandiri berubah atau mandiri berbagi.
Hal itu sebagimana yang tertuang dalam SK poin Ketiga dengan format:
Satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri tahun ajaran 2022/2023 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri dari tiga kategori pelaksanaan implementasi:
a. Mandiri belajar