Daftar Sekolah yang Wajib Terapkan Kurikulum Merdeka Berdasarkan SK Resmi Kemendikbud

- 15 Juni 2022, 15:43 WIB
Ilustrasi Siswa Sekolah
Ilustrasi Siswa Sekolah /Pexels/Agung Pandit Wiguna

BERITASOLORAYA.com- Terdapat daftar sekolah yang wajib menerapkan kurikulum merdeka atau kurikulum baru.

Aturan menerapkan kurikulum merdeka didasarkan dari Keputusan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemdikbudristek Nomor 027/H/KR/2022.

Surat keputusan tersebut mengenai Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka melalui Jalur Mandiri Tahun Ajaran 2022/2023 Tahap II.

Surat Keputusan tersebut untuk sekolah yang melaksanakan jalur mandiri, sebab terdapat jalur lainnya, yaitu jalur sekolah penggerak.

Baca Juga: Tuduh Iko Uwais Lakukan Penganiayaan, Rudi Dilaporkan Balik ke Polda Metro Jaya

Dalam Surat Keputusan (SK ) tersebut terdapat tiga kategori jalur mandiri, yaitu mandiri belajar, mandiri berubah atau mandiri berbagi.

Hal itu sebagimana yang tertuang dalam SK poin Ketiga dengan format:

Satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri tahun ajaran 2022/2023 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri dari tiga kategori pelaksanaan implementasi:

a. Mandiri belajar

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x