Simak Jumlah Jam Efektif bagi ASN dalam Bekerja, serta Alasan Diberhentikannya PNS

1 Agustus 2022, 23:10 WIB
Ilustrasi ASN yang sedang bekerja: jumlah jam bekerja efektif dan alasan pemberhentian /Humas Bandung.

BERITASOLORAYA.com - Jumlah jam efektif bagi ASN tentu menjadi hal penting yang wajib untuk dipenuhi PNS.

Selain jumlah jam kerja yang wajib dipenuhi ASN, perlu juga memperhatikan beberapa alasan diberhentikan PNS secara hormat tidak atas permintaan sendiri.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Surat Edaran Menpan RB Nomor 16 Tahun 2022, dalam surat tersebut dijelaskan terkait jumlah jam efektif bagi ASN dan alasan mengapa PNS diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri.

Untuk menindaklanjuti PP Nomor 94 Tahun 2021, maka dibuatlah Surat Edaran Menpan RB Nomor 16 Tahun 2022.

Baca Juga: Catat! Begini Cara Input Data bagi Sekolah yang Mengimplementasikan Kurikulum Merdeka pada Dapodik

Diketahui bahwa dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 menjelaskan mengenai disiplin PNS, pelanggaran, kewajiban masuk kerja, dan menaati ketentuan jam

Meski tidak jauh berbeda dengan isi dari PP Nomor 94 Tahun 2021, Surat Edaran Menpan RB Nomor 16 Tahun 2022 menjelaskan terkait kewajiban bagi ASN dan PNS untuk menaati ketentuan jam kerja.

Surat Edaran Menpan RB ini dimaksudkan untuk mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja ASN di instansi masing-masing.

Baca Juga: Berikut Ini Detail Isi Surat Edaran Menpan RB Tentang Pendataan Non-ASN dan Syarat Pendaftaran PPPK 2022

Selain itu, surat edaran ini juga bertujuan untuk meningkatkan disiplin pegawai ASN atau PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sama dengan PP Nomor 94 Tahun 2021, surat edaran ini menjelaskan kembali terkait PNS yang wajib masuk kerja dan wajib untuk menaati ketentuan jam kerja.

Selain itu, disebutkan pula bahwa PNS akan diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri dikarenakan dua alasan.

Pertama, PNS diberhentikan apabila tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun.

Baca Juga: Sudah Diputuskan, BTS Harus Tetap Wamil dan Tidak Dapat Pengecualian Khusus. Namun Ada Perbedaan?

Sedangkan, alasan kedua pemberhentian hormat tidak atas permintaan sendiri, apabila PNS secara terus-menerus tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 10 hari kerja.

Dalam rangka untuk memastikan pelaksanaan peraturan tersebut dan upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021, PPK perlu membangun sistem pengawasan yang cepat dan akurat terhadap ASN.

Dalam surat Menpan RB Nomor 16 Tahun 2022 disebutkan bahwa jumlah kerja efektif bagi instansi pemerintah maupun daerah sama.

Baca Juga: Pimpinan Redaksi Kabar Tegal Dilaporkan Hilang, Simak Kronologi dan Cici-cirinya Dari Keluarga

Dalam 5 atau 6 hari kerja, jumlah jam kerja efektif bagi ASN dan PNS adalah minimal 37,5 jam per minggu.

Bagi ASN yang tidak memenuhi jumlah jam kerja efektif tersebut, tentu saja akan dikenakan hukuman disiplin sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Surat Edaran Menpan RB Nomor 16 Tahun 2022

Tags

Terkini

Terpopuler