SE PPPK 2022 Resmi dari Kemenpan RB, Terkait Penempatan dan Perubahan Regulasi?

2 Agustus 2022, 13:48 WIB
Ilustrasi SE PPPK 2022 resmi dari Kemenpan RB /freepik/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Kemenpan RB secara resmi merilis SE PPPK 2022 yang terdapat peraturan terbaru pada seleksi tersebut.

Peraturan terbaru PPPK 2022 ini, dirilis oleh Kemenpan RB sesuai SE nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, pada 22 Juli 2022.

Pada SE mengenai PPPK 2022 tersebut membahas mengenai pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi Pemerintah.

Baca Juga: Resmi dari Ditjen PAUD untuk Diketahui Tendik PAUD Dinas Pendidikan, Batas Waktu 31 Agustus Jangan Terlewat

SE tersebut menjelaskan bahwa ada peraturan terbaru PPPK 2022 bagi honorer yang akan diangkat menjadi PPPK.

SE ini juga menindaklanjuti surat Menteri PANRB dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang mana surat tersebut telah diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2022.

Pada SE dijelaskan tentang status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah sebagai tindak lanjut dari pemberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 Tahun 2018.

Di samping itu, isi SE tersebut juga diterangkan bahwa pada lingkungan instansi Pemerintah hanya ada dua jenis kepegawaian, yakni pegawai PNS dan PPPK.

Baca Juga: Penjelasan Mengenai Pengembangan Literasi Dini di PAUD, Salah Satunya Perlu Membuat Anak Cinta pada Buku

Ketentuan itu berlaku paling lambat tanggal 28 November 2023, untuk lingkungan Instansi Pemerintah, harus mempersiapkan perekrutan tenaga honorer di tahun 2022.

Diterangkan juga bahwa tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK dalam jangka waktu paling lama hingga lima tahun.

Pengangkatan honorer menjadi PPPK 2022, seperti dilansir BeritaSoloRaya.com melalui Instagram @pppk_indonesia menurut Surat Edaran Kemenpan RB yang terbaru dapat dilakukan jika honorer dapat memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Kampus Ini Akan Kuliah Tatap Muka di Bulan September 2022, Bagaimana Ketentuan Resminya!

1. Honorer memiliki status sebagai THK-II yang terdaftar di BKN dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja di bawah Instansi Pemerintah.

2. Honorer yang bersangkutan mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN.

3. Honorer diangkat paling minimal oleh Pimpinan Unit Kerja.

4. Honorer sudah bekerja paling singkat selama satu tahun per tanggal 31 Desember 2021.

5. Honorer memiliki usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Baca Juga: Update! Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK, Ini 2 Perbedaan yang Signifikan!

Di tengah rencana penghapusan honorer di tahun 2023 mendatang, Pemerintah turut melakukan pendataan untuk tenaga honorer yang berada di lingkungan Instansi Pemerintah.

Hal itu ditujukan supaya Pemerintah dapat melakukan pemetaan serta mengetahui jumlah honorer di lingkungan Instansi Pemerintah, baik di Instansi Pusat maupun Daerah.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @pppk.indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler