Resmi dari Ditjen PAUD untuk Diketahui Tendik PAUD Dinas Pendidikan, Batas Waktu 31 Agustus Jangan Terlewat

- 2 Agustus 2022, 13:35 WIB
Ilustrasi anak-anak PAUD
Ilustrasi anak-anak PAUD /Pexels/Naomi Shi/

BERITASOLORAYA.com – Pengumuman Resmi dari Direktorat Jenderal (Dirjen) PAUD Dikdasmen untuk diketahui tendik PAUD yang satu ini penting sekali di simak secara seksama.

Berdasarkan surat edaran Dirjen PAUD Dikdasmen, terdapat beberapa poin yang harus diperhatikan oleh tendik PAUD di masing-masing satuan pendidikannya.

Pasalnya pada pengumuman surat edaran tersebut diterangkan sejumlah informasi penting terkait penggunaan aplikasi Dapodik terbaru.

Baca Juga: Kampus Ini Akan Kuliah Tatap Muka di Bulan September 2022, Bagaimana Ketentuan Resminya!

Tidak hanya itu, pada surat edaran tersebut juga diterangkan terkait beberapa hal mengenai Dana BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan lengkap dengan besaran alokasinya.

Tendik PAUD harus memperhatikan poin-poin yang tercantum dalam surat edaran berikut untuk kelancaran operasional satuan pendidikan masing-masing.

Simak artikel ini hingga selesai.

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 6699/C/HK.04.01/2022 Tahun 2022 inilah point-point yang harus diketahui oleh tendik PAUD di satuan pendidikannya masing-masing.

1. Satuan pendidikan PAUD dapat melakukan unduh aplikasi Dapodik versi 2023, formulir cetak, panduan dan perangkat lainnya melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x