Nasib PNS di Masa Depan Akan Berkurang, Apakah PPPK 2022 dan Seterusnya Berlanjut? Ini Kata BKN

6 Agustus 2022, 12:51 WIB
Ilustrasi PNS. /Tangkapan layar Instagram @kang_rudy_gunawan

BERITASOLORAYA.com - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan nasib PNS di masa depan.

Akan tetapi, yang menjadi pertanyaan oleh banyak pihak adalah mengenai nasib PPPK di masa depan, terlebih PPPK 2022?

Bima Haria Wibisana telah mengungkap bahwa ke depan pegawai negeri sipil (PNS) hanya untuk jabatan pembuat kebijakan saja. 

Baca Juga: Update Kasus Kematian Brigadir J, Komnas HAM: Ini yang Membuat Posisi Kami...

"PNS ini lebih kepada jabatan jabatan pembuatan kebijakan, dan itu juga berlaku di seluruh dunia," katanya dalam Rakornas Kepegawaian 2022 yang dikutip BeritaSoloRaya.com melalui YouTube ASNPelayan Publik.

Maksudnya adalah pelayanan publik itu hanya menjadi pegawai pemerintah dengan sistem kontrak (PPPK).

"Jabatan pelayanan publik itu ke depan akan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," katanya.

Menurut Bima, jumlah PNS akan berkurang lebih banyak. Bahkan untuk saat ini, jumlah PNS sudah menjadi 3,8 juta yang sebelumnya 4,5 juta.

Baca Juga: Dana BOS Kemenag Tahun Anggaran 2022 Tahap II Cair, Ini Syarat dan Cara Pencairannya

"Jumlah PNS 3,9 juta orang. Sudah turun dari sebelumnya 4,5 juta," terangnya.

Jumlah PNS selanjutnya ditambah dengan jumlah PPPK, yang dominannya akan diisi oleh pendidik.

"Jumlah ini kemudian ditambah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja 351 ribu lebih. Terutama guru-guru kita akan menerima PPPK jumlah yang besar," terangnya.

Berdasarkan contoh, Bima menyampaikan seperti halnya kondisi di ranah internasional yang juga akan dibedakan di Indonesia.

Baca Juga: Buntut Kasus Penipuan, Ayah dari Jessica Iskandar Masuk Rumah Sakit. Jedar: Sakit Hati Sekali

"Di luar sana secara internasional terminologi civil servant and government works ada dua. Kita juga membedakan itu," tuturnya.

Ranah internasional, profesi-profesi, seperti pemadam kebakaran, polisi, pekerja sosial, guru, dan petugas kesehatan adalah pegawai bukan PNS.

"Bedanya di luar PPPK kita tidak mendapatkan pensiun, di luar dapat. Kalau kita lihat di Amerika, firefighter police, social workers, teachers, health worker itu semua PPPK dan bukan PNS," jelas Bima.

Contoh lainnya adalah seperti negara Australia yang tidak mempunyai PNS. Akan tetapi, semua pegawai pemerintahan masuk dalam pegawai kontrak atau PPPK.

Baca Juga: Daftar Hari-Hari Besar Nasional dan Internasional Bulan Agustus, September, Oktober, Harus Tahu!

"Di Australia pembuat kebijakan pun masuk dalam PPPK, mereka mengerjakan proyek secara proyek base kalau selesai mereka bisa keluar meneruskan proyek lain," tambahnya.

Lantas, regulasi PPPK 2022 telah dibuat oleh KemenpanRB. Artinya adalah seleksi PPPK tahun 2022 akan segera dibuka.

Regulasi untuk PPPK 2022 yang dimaksud tertuang dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Sementara itu, baru-baru ini pemerintah juga mengadakan pendataan tenaga honorer yang terdapat syarat tertentu agar diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: Kabar Bahagia bagi Timnas Indonesia, Jokowi Akan Bangun Training Center Sepak Bola di IKN

Informasi lebih lengkap mengenai PPPK dan agar Anda tidak ketinggalan informasi terbaru seputar seleksi tersebut, harap selalu memantau portal resmi terkait.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube #ASNPelayanPublik

Tags

Terkini

Terpopuler