Ada Larangan bagi PNS, CPNS, PPPK, Non PNS Terkait Seleksi CASN, Simak Rinciannya dalam SE Resmi BKN

11 Agustus 2022, 08:30 WIB
Ilustrasi ketentuan bagi PNS, CPNS, PPPK, Non PNS terkait seleksi CASN /Tingey Injury Law Firm /Unsplash

BERITASOLORAYA.com - Baru-baru ini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis Surat Edaran yang menjelaskan perihal ketentuan penting terkait seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022 menjelaskan mengenai ketentuan yang diperuntukkan oleh PNS, CPNS, PPPK, dan non PNS terkait seleksi CASN.

Dalam SE tersebut, dijelaskan perihal larangan bagi PNS, CPNS, PPPK, dan non PNS untuk menjadi pemilik atau pengajar bimbingan belajar bagi CASN.

Baca Juga: Poin Penting hingga Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022, Calon Mahasiswa Wajib Tahu!

Melalui SE dari BKN tersebut akan dijelaskan tujuan pelarangan bagi PNS, CPNS, PPPK, dan non PNS untuk menjadi pemilik atau pengajar bimbingan belajar bagi CASN.

Simak, tiga ketentuan terkait pelarangan bagi PNS, CPNS, PPPK, dan non PNS untuk menjadi pemilik atau pengajar bimbingan belajar bagi CASN.

1. Definisi

- Pegawai BKN adalah seluruh PNS, CPNS, PPPK, dan Pegawai Non PNS di lingkungan BKN.

- Pemilik adalah orang yang memiliki bimbingan belajar CASN.

- Pengajar adalah orang yang mengajarkan materi yang berhubungan dengan seleksi CASN

- Bimbingan belajar CASN adalah bimbingan belajar baik luring maupun daring yang mengajarkan materi dan berhubungan dengan seleksi CASN, termasuk pelatihan, seminar, atau simulasi yang bukan diselenggarakan oleh BKN.

Baca Juga: Resmi Kemdikbud! 2 Penentuan Penempatan PPPK 2022 untuk Pelamar Prioritas

2. Tujuan Larangan

- PNS, CPNS, PPPK, dan non PNS dilarang menjadi pemilik atau pengajar Bimbingan Belajar CASN bertujuan untuk menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan seleksi CASN dengan metode CAT.

- Pelarangan juga bertujuan untuk mencegah timbulnya benturan kepentingan bagi BKN selaku penyelenggara CAT.

- Bagi PNS, CPNS, PPPK, dan non PNS yang melanggar ketentuan akan dijatuhi hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Info CPNS dan PPPK: Tenaga Honorer Yang Memenuhi Syarat ini Punya Peluang Besar Jadi ASN, Resmi dari Menpan RB

3. Penanganan

- Bagi masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PNS, CPNS, PPPK, dan non PNS terkait larangan menjadi pemilik atau pengajar Bimbingan Belajar CASN tentu saja dapat melaporkan.

Bagi masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dapat melalui:

a) pelaporan langsung dengan membuat laporan tertulis yang disampaikan melalui atasan langsung, b) pelaporan secara daring dapat dilakukan melalui sistem aplikasi Whistle Blowing System BKN atau https://wbs.bkn.go.id.

- Pelaporan yang diperuntukkan bagi PNS, CPNS, PPPK, dan non PNS harus menyertakan bukti pelanggaran yang kuat berupa saksi, foto, video, atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Baca Juga: Catat! Inilah 12 Data untuk Lapor Diri yang Harus Disiapkan PPG Dalam Jabatan 2022

- Biro SDM dan Inspektorat wajib menindaklanjuti pelaporan terkait PNS, CPNS, PPPK, dan non PNS yang menjadi Pewmilik dan pengajar Bimbingan Belajar CASN.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler