Cek Segera! Penghapusan Tenaga Honorer di Tahun 2023, PANRB Beri Peluang Lebih Besar ke Kategori Ini

11 Agustus 2022, 12:59 WIB
Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023, PANRB Beri Peluang Lebih Besar untuk Kategori Ini, Cek Segera! /Instagram bkdjatim

BERITASOLORAYA.com- Nasib tenaga honorer dari rencana penghapusan di tahun 2023 dijawab oleh PANRB.

PANRB memberikan penjelasan mengenai Nasib tenaga honorer di tahun 2023 yang akan dihapus dari lingkungan Instansi Pemerintah.

Melalui surat edaran PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, yang diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2022, membahas mengenai pendataan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah.

Di mana PANRB tidak lagi menyebutkan tenaga honorer sebagai bagian dari Instansi Pemerintah, melainkan hanya PNS dan PPPK saja.

Hal tersebut juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, tentang manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah, yakni PNS dan PPPK.

Lebih lanjut PANRB yang merilis SE ini, guna menindaklanjuti surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.02.03/2022, yang diterbitkan pada 31 Mei 2022.

Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer Usai Dihapus di Tahun 2023, PANRB Usulkan 3 Hal Penting Ini, Apa Saja?

Selain itu, PANRB menjelaskan bahwasanya tujuan dari penghapusan tenaga honorer di tahun 2023, diperuntukkan agar mendapatkan kejelasan status, karier, dan kesejahteraan honorer yang bersangkutan.

Sementara tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK dan PNS, PANRB memberikan waktu selama lima tahun sejak PP tersebut dirilis.

Di sisi lain, PANRB juga memberikan persyaratan bagi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK dan PNS.

Baca Juga: 3 Alasan PANRB Hapus Tenaga Honorer di Tahun 2023 yang Tidak Diketahui, Nomor 2 Menguntungkan

Persyaratan yang dirilis oleh PANRB ini terdapat lima hal, diantaranya yakni:

  1. Berstatus tenaga honorer dengan kategori II atau THK-II yang telah terdaftar di BKN dan pegawai Non ASN yang telah bekerja di Instansi Pemerintah.
  2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang didapatkan dari APBN.
  3. Diangkat minimal oleh Pimpinan Unit Kerja.
  4. Telah bekerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.

Dari hal tersebut PANRB tengah melakukan pendataan jumlah tenaga honorer yang berada di lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Resmi! KemenpanRB Rilis SE Terbaru untuk Honorer Jadi PPPK 2022, Ada Syarat Pengangkatan yang Berubah?

Tujuan dari pendataan ini dilakukan untuk pemetaan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK dan PNS.

Selain itu, juga untuk mempertimbangkan terkait anggaran dan kuota untuk mengangkat tenaga honorer yang telah memenuhi persyaratan menjadi PPPK dan PNS.

Perlu diketahui bahwa dalam hal ini tenaga honorer kategori THK-II mendapatkan peluang yang lebih besar untuk diangkat menjadi ASN.

Di mana hal tersebut juga sesuai dengan persyaratan yang diberikan oleh PANRB kepada semua tenaga honorer.

PANRB pun saat ini juga tengah meminta PPK untuk segera melakukan pemetaan tenaga honorer yang ada di Instansinya masing-mamasing.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler