Cek! 3 Peluang PANRB untuk Tenaga Honorer yang Akan Dihapus di Tahun 2023, Diangkat Jadi ASN Lebih Besar?

12 Agustus 2022, 06:30 WIB
Cek! 3 Peluang PANRB untuk Tenaga Honorer yang Akan Dihapus Tahun 2023, Apa Saja? /Instagram bkdjatim

BERITASOLORAYA.com- Rencana penghapusan tenaga honorer atau Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah dirilis PANRB.

Adanya penghapusan tenaga honorer di tahun 2023, PANRB merilis surat edaran terbaru dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, pada tanggal 22 Juli 2022 lalu.

Dari perilisan surat edaran yang membahas mengenai nasib tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah terdapat hal penting yang disampaikan oleh PANRB.

Di mana PANRB meminta PPK (Pegawai Pembina Kepegawaian) untuk melakukan pendataan jumlah tenaga honorer untuk nantinya diangkat menjadi PPPK dan PNS.

Selain itu, SE tersebut juga diperuntukkan sebagai tindak lanjut surat Menteri PANRB dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang menyebutkan bahwa hanya ada dua jenis kepegawaian saja, yakni PNS dan PPPK.

Baca Juga: Pada PPPK Guru 2022, Dua Kategori Peserta Ini Bisa Dapatkan Tambahan Nilai & Perbesar Peluang Lolos, Apa Saja?

Artinya tenaga honorer tidak lagi termasuk ke dalam lingkungan Instansi Pemerintah pada tahun 2023 mendatang.

Lebih lanjut Pemerintah juga memberikan batas waktu untuk setiap Instansi melakukan pendataan dan mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK dan PNS sejak perilisan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Pemerintah pun diberikan waktu paling lambat lima tahun untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK dan PNS.

Baca Juga: Cek Segera! Penghapusan Tenaga Honorer di Tahun 2023, PANRB Beri Peluang Lebih Besar ke Kategori Ini

Berkaitan dengan itu, Pemerintah juga memberikan 3 pilihan untuk nasib tenaga honorer di tahun 2023 mendatang, diantaranya yakni:

  1. Tenaga honorer diangkat menjadi PPPK

Pilihan pertama yang diberikan oleh Pemerintah untuk tenaga honorer adalah mengangkatnya menjadi PPPK.

Untuk tenaga honorer diangkat menjadi PPPK, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer, seperti berstatus THK-II, usia minimal 20 tahun, maksimal 56 tahun, diangkat minimal oleh Pimpinan Unit Kerja.

Baca Juga: Cek! Benarkah SE PANRB Sebut Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023 Dirilis Pemerintah? Begini Faktanya

Kemudian bagi tenaga honorer telah bekerja minimal satu tahun per tanggal 31 Desember 2021, serta mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung oleh APBN untuk Instansi Daerah maupun Pusat.

  1. Tenaga honorer diangkat menjadi PNS

Pilihan kedua untuk nasib tenaga honorer di tahun 2023 yaitu diangkat menjadi PNS (Pegawai Negeri SIpil).

Tentunya tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS adalah yang memenuhi persyaratan seperti minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Kemudian juga ada persyaratan administratif lainnya yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PNS.

  1. Tenaga honorer menjadi outsourcing

Pilihan yang terakhir untuk nasib tenaga honorer yang akan dihapus di tahun 2023 adalah menjadi tenaga outsourcing.

Perlu diketahui bahwa untuk pilihan yang terakhir ini diperuntukkan bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi PNS ataupun PPPK.

Sehingga solusi yang ditawarkan oleh Pemerintah untuk menjamin kesejahteraan tenaga honorer adalah dipekerjakan oleh pihak ketiga atau outsourcing.

Nantinya tenaga honorer dapat bekerja menjadi tenaga kebersihan, satuan pengamana, penyuluh, dan lain sebagainya.

Itulah tiga pilihan yang ditawarkan oleh Pemerintah untuk nasib tenaga honorer di tahun 2023 mendatang.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler