Tenaga Honorer Tidak Dihapus pada 2023? Simak Penjelasan Menpan RB Terkait Pengangkatan CPNS dan PPPK 2022

12 Agustus 2022, 07:01 WIB
Ilustrasi. Tenaga Honorer Tidak Dihapus pada 2023, Simak Penjelasan Menpan RB Terkait Pengangkatan CPNS dan PPPK 2022./ /Kabar-Priangan.com/Istimewa

BERITASOLORAYA.com – Saat ini tenaga honorer sedang menantikan informasi terkait dengan pengangkatan menjadi ASN PNS maupun PPPK 2022.

Terlebih guru honorer yang sudah lulus passing grade, pasti sedang menanti adanya kebijakan dari Pemerintah tentang masa depannya.

Kabar penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 rupanya cukup banyak diperbincangkan oleh guru honorer.

Sebab setelah terbitnya PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022, kabar tenaga honorer akan dihapus memang semakin menyebar.

Baca Juga: Cek! 3 Peluang PANRB untuk Tenaga Honorer yang Akan Dihapus di Tahun 2023, Diangkat Jadi ASN Lebih Besar?

Sejalan dengan hal itu, Menpan RB baru-baru ini merilis Surat Edaran (SE) yang berisi tentang pendataan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah.

SE Menpan RB tersebut bernomor B/1511/M.SM.01.00/2022, tertanggal 22 Juli 2022, dan sekaligus berisi penataan tenaga honorer.

Penataan yang dimaksud sekaligus menjadi tindak lanjut PP Nomor 49 Tahun 2018 yang berisi bahwa di lingkungan instansi Pemerintah hanya ada dua jenis status kepegawaian yaitu PNS dan PPPK saja.

Namun tenaga honorer tidak langsung diberhentikan pada tahun 2023, melainkan masih tetap dibutuhkan. Hanya saja, pola rekrutmennya yang memang harus sesuai dengan kebutuhan.

Baca Juga: Menpan RB Beri Aturan Terbaru, Tenaga Honorer Tidak Bisa Jadi PNS maupun PPPK 2022, Tetapi...

Salah satu pola yang akan diterapkan adalah melalui outsourcing. Agar bisa tepat sasaran kepada tenaga honorer.

Lebih lanjut, tenaga honorer yang memenuhi syarat maka bisa mengikuti seleksi CPNS atau PPPK pada tahun 2022 ini.

Syarat yang dimaksud adalah sebagaimana termaktub dalam SE Menpan RB terbaru itu. Simak penjelasannya di bawah ini.

Baca Juga: 10 Ide Lomba 17 Agustusan untuk Anak-anak & Dewasa yang Seru dan Unik, Nomor 7 Paling Meriah!

  1. Tenaga honorer dengan status THK-II yang terdaftar di database BKN dan bekerja di Instansi Pemerintah.
  2. Tenaga honorer tersebut memperoleh gaji dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN.
  3. Tenaga honorer minimal diangkat oleh Pimpinan Unit Kerja.
  4. Telah bekerja minimal untuk selama satu tahun per tanggal 31 Desember 2021.
  5. Usia tenaga honorer minimal yaitu 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Berdasarkan syarat tersebut, maka bisa dipahami bahwa tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS maupun PPPK serta sesuai mekanisme pengangkatan tenaga honorer.

Baca Juga: Lomba-Lomba Unik untuk Merayakan HUT Republik Indonesia ke-77

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler