Apa Peluang Besar Tenaga Honorer pada Tahun 2022 Ini? Simak Informasi dari Menpan RB: tentang Masa Depan

12 Agustus 2022, 09:25 WIB
Ilustrasi. Peluang Besar Tenaga Honorer pada Tahun 2022 Ini, Simak Informasi dari Menpan RB tentang Masa Depan./ /Istimewa/

BERITASOLORAYA.com – Seluruh tenaga honorer sedang menantikan kepastian pelaksanaan seleksi CPNS maupun PPPK 2022 ini.

Terlebih, kabar tenaga honorer akan dihapus dari lingkungan instansi Pemerintah cukup membuat para honorer pasti khawatir dengan nasib masa depannya kelak.

Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018, dijelaskan bahwa status kepegawaian yang ada di lingkungan instansi Pemerintah pusat maupun daerah kelak hanya ada dua jenis, yaitu PNS da PPPK.

Hal itu berarti tenaga honorer akan ditiadakan dalam instansi pemerintah, dan statusnya diganti dengan PNS atau PPPK saja.

Baca Juga: Dubes Ukraina Dipanggil Kemenlu Gara-Gara Cuitan di Twitter

Rencananya tenaga honorer akan resmi ditiadakan pada tahun 2023 nanti dan Pemerintah telah berupaya untuk mewujudkan hal itu.

Salah satu upaya Pemerintah adalah dengan melakukan pendataan tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Dalam hal ini, Menpan RB telah merilis Surat Edaran (SE) yang ditujukan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tertanggal 22 Juli 2022.

SE Menpan RB itu berisi himbauan kepada PPK tersebut untuk melakukan pendataan tenaga honorer agar bisa dipetakan yang telah memenuhi syarat untuk bisa mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2022.

Baca Juga: Kunjungan Kerja Presiden Joko Widodo: dari Pontianak hingga Jawa Tengah

PPK juga harus melakukan pemetaan kepada tenaga honorer yang sudah memenuhi syarat sebagaimana aturan yang ada.

Syarat yang dimaksud adalah tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK harus kategori II (THK-II) yang terdaftar di database BKN dan bekerja di instansi pemerintah.

Kemudian tenaga honorer telah menerima honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN (bagi instansi pusat) atau APBD (bagi instansi daerah).

Tenaga honorer tersebut telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja serta telah bekerja minimal 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Baca Juga: Pendataan Tenaga Honorer Hanya Sampai Tanggal Ini, Benarkah? Simak Informasi dari Menpan RB, LENGKAP!

Minimal usia tenaga honorer yaitu 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Sebelum tenaga honorer resmi dihapus dari instansi pemerintah, maka akan ada pendataan yang dilakukan oleh PPK untuk tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah.

Maka sebenarnya tenaga honorer memiliki peluang besar di tahun 2022 ini, yakni bisa mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK jika telah memenuhi syarat sebagaimana yang termaktub dalam SE Menpan RB.

Baca Juga: Bupati Pemalang Diciduk KPK, Ganjar: Berkali-kali Sudah Diingatkan

Demikian informasi ini dan semoga bisa memberikan manfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler