Tenaga Honorer 2022 Bisa Diangkat Jadi PPPK Asalkan Begini, Simak Informasi Resmi Menpan RB

12 Agustus 2022, 12:42 WIB
Tenaga Honorer 2022 Bisa Diangkat Jadi PPPK Asalkan Begini, Simak Informasi Resmi Menpan RB./ /WartaSidoarjo.com / Aksara Jabar Pikarna Rakyat/

BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira untuk seluruh tenaga honorer karena berkesempatan untuk bisa diangkat menjadi PPPK 2022 ini.

Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018, bahwa status kepegawaian yang ada dalam lingkungan instansi pemerintah hanya akan ada PNS dan PPPK saja.

Seluruh tenaga honorer bisa diangkat menjadi ASN ketika sudah memenuhi syarat dalam seleksi CPNS dan PPPK 2022 mendatang.

Dalam seleksi ASN 2022 ini, Pemerintah akan memprioritaskan tenaga honorer agar bisa menjadi PNS maupun PPPK.

Baca Juga: Cara Menggunakan Platform Merdeka Mengajar untuk Guru Semua Jenjang, Simak Tanya Jawab Kemdikbud Berikut Ini

Dalam seleksi CPNS dan PPPK 2022, formasi yang paling banyak dibuka adalah PPPK guru dan non guru, baik di instansi pusat maupun daerah.

Namun perlu diketahui bahwa tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK 2022 ini, sebab memang ada syarat yang harus dipenuhi oleh honorer.

Menpan RB telah merilis Surat Edaran (SE) yang ditujukan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PP) tertanggal 22 Juli 2022 yang berisi himbauan untuk  melakukan pendataan tenaga honorer di wilayah masing-masing.

Dalam SE Menpan RB terbaru itu, Pemerintah meminta kepada seluruh PPK untuk mendata tenaga honorer yang memenuhi syarat agar bisa diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK 2022.

Baca Juga: Informasi Penting untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi di Bulan Agustus, Terkait TPG, SKTP dan Serdik

Sebagaimana diketahui bahwa tenaga honorer yang memiliki masa kerja lima tahun bisa diangkat menjadi ASN, serta telah memenuhi syarat.

Syarat yang dimaksud adalah yang tercantum dalam SE Menpan RB yaitu sebagai berikut:

  1. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
  2. Tenaga honorer telah menerima honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Tenaga honorer telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  4. Tenaga honorer bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Tenaga honorer memiliki usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Baca Juga: Deretan Selebriti Korea yang Jadi Brand Ambassador Kosmetik Dunia, Mulai Jisoo Sampai Park Seo Joon

Berdasarkan SE Menpan RB tersebut, PPK bisa menyampaikan data tenaga honorer kepada BKN paling lambat pada tanggal 30 September 2022 mendatang.

Dan bagi PPK yang ternyata diketahui tidak menyampaikan data tenaga honorer, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintahannya.

Itulah informasi tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PNS dan PPPK 2022. Semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler