Informasi Penting untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi di Bulan Agustus, Terkait TPG, SKTP dan Serdik

- 12 Agustus 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi Kemdikbud menyampaikan informasi penting untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi
Ilustrasi Kemdikbud menyampaikan informasi penting untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi /Instagram @nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com - Di minggu kedua bulan Agustus 2022, terdapat beberapa informasi penting dari Kemdikbud yang diperuntukkan untuk guru sertifikasi dan guru non sertifikasi.

Informasi penting untuk guru sertifikasi terkait tunjangan profesi guru (TPG) triwulan (TW) 2 tahun 2022. Daerah yang sudah mencairkan tunjangan ini mencapai sekitar 63 daerah di seluruh Indonesia.

Enam puluh tiga daerah yang sudah mencairkan TPG TW 2 tahun 2022 yang diperuntukkan untuk guru sertifikasi, yaitu Sulbar, Minahasa Utara, Prov. Sumsel, Jakbar, Jaksel, Tegal, Polewali Mandar, Kab. Muba, Kab. Madina, Makassar, Aceh Barat, Berau, Kab. Takalar, Kab. Tangerang, Indramayu.

 

Kemudian, Boalemo, Sintang, Lombok, Luwu, DIY, Padang, Talaud, Luwu Utara, Aceh Selatan, Musi Rawas, Surabaya, Medan, Tulang Bawang, Jakarta, Bandung, Kab. Halut, Deli Serdang, Kab. Pohuwato, Kab. Buru, Lampung, Lampung Timur, Sumut, Padang Pariaman, Kab. Humbang Hasundutan, Kab. Banjar, Kab. Basel.

Selanjutnya, OKU Timur, Kab. Ciamis, Sumbar, Serang, Kapuas, Gorontalo, Majalengka, Kab. Kukar, Kab. Cilacap, Jambi, Palembang, Bandar Lampung, Sulteng, Kab. Tapin, Madiun, Banjarnegara, Tanggamus, Bogor, Bekasi, Kutai Kartanegara, Bali, dan Cilegon.

Bagi guru sertifikasi yang sudah menerima TPG TW 2 tahun 2022, dapat bersiap di bulan September karena akan ada penarikan data guru dari Dapodik ke Info GTK untuk penerbitan SKTP semester 2. 

 

Sementara itu, Kemdikbud merilis Surat Edaran terbaru yang diperuntukkan untuk guru non sertifikasi dan memuat informasi yang penting.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x