PPK Jangan Lupa Lakukan Hal Ini, Berkaitan dengan Masa Depan Tenaga Honorer, Simak Selengkapnya

13 Agustus 2022, 08:14 WIB
Ilustrasi. PPK Jangan Lupa Lakukan Hal Ini, Berkaitan dengan Masa Depan Tenaga Honorer./ /Media Magelang pikiran rakyat/

BERITASOLORAYA.com – Menpan RB telah merilis Surat Edaran (SE) tentang pendataan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.

Informasi pendataan tenaga honorer tersebut sudah banyak diketahui oleh para honorer di manapun berada.

Terlebih SE Menpan RB ini juga berkaitan dengan pengangkatan tenaga honorer untuk menjadi ASN PNS maupun PPPK tahun 2022 ini.

SE yang terbit pada 22 Juli 2022 tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pemetaan terhadap tenaga honorer.

Baca Juga: Geram! Gibran Rakabuming Raka Lindungi Warga Solo, Ini yang dilakukan Sang Wali Kota

Dalam SE Menpan RB itu juga berisi syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi ASN di tahun 2022.

Sebab SE Menpan RB terbaru ini juga menindaklanjuti PP Nomor 49 Tahun 2018 yang berisi aturan status kepegawaian yang ada di instansi pemerintah, yakni hanya ada PNS dan PPPK saja.

PPK diharap bisa melakukan pendataan tenaga honorer agar bisa mendapatkan kejelasan status, karir, dan juga kesejahteraan tenaga honorer.

Bagi tenaga honorer yang bekerja paling lama lima tahun menurut prediksi bisa diangkat menjadi ASN CPNS maupun PPPK.

Baca Juga: 5 Film Tentang Kemerdekaan Indonesia yang Cocok Ditonton Saat HUT RI 17 Agustus 2022

Lebih lanjut, tenaga honorer bisa diangkat menjadi ASN jika telah memenuhi syarat seperti di bawah ini.

Tenaga honorer berstatus tenaga honorer dengan kategori II (THK-II), yang telah bekerja pada instansi pemerintah dan telah terdaftar pada database BKN secara resmi.

Tenaga honorer tersebut sudah diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja, dan mendapatkan gaji langsung dari APBN untuk instansi pusat, dan APBD untuk instansi daerah.

Minimal tenaga honorer telah bekerja satu tahun per tanggal 31 Desember 2021 lalu, dan usia tenaga honorer minimal adalah 20 tahun dan maksimal 56 tahun per tanggal 31 Desember 2021.

Baca Juga: Link Download Twibbon Hari Pramuka ke-61, Cocok untuk Status WhatsApp, Twitter, dan Instagram

Pendataan tenaga honorer akan dilakukan oleh PPK di lingkungan instansi masing-masing, dan PPK harus melakukan hal ini sesuai dengan SE Menpan RB terbaru. Simak di bawah ini.

  • Melakukan inventarisasi data tenaga honorer sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kemudian menyampaikan data tersebut ke BKN maksimal tanggal 30 September 2022 mendatang.
  • Menyampaikan data tenaga honorer  disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang sudah ditandatangani oleh PPK.
  • Perekaman data tenaga honorer dengan menggunakan aplikasi yang sudah disiapkan oleh BKN.
  • PPK yang tidak menyampaikan data tenaga honorer sampai batas waktu yang ditentukan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer.
  • Demi kelancaran pemetaan data tenaga honorer, maka PPK berkoordinasi dengan BKN dalam pelaksanaannya.

Baca Juga: Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK 2022, Benarkah Tidak Jadi Dihapus? Simak Selengkapnya Disini

Itulah yang harus dilakukan oleh PPK dalam melakukan pendataan tenaga honorer, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan RB terbaru. Semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler