BERITASOLORAYA.com - Sekretariat Daerah meminta kepada guru honorer untuk memberikan data-data sebelum tanggal 31 Agustus 2022.
Data-data yang diperuntukkan untuk guru honorer sebelum tanggal 31 Agustus ini bertujuan untuk pendataan tenaga non ASN di lingkungan pemerintah tahun 2022.
Data yang dimaksud di atas tertera dalam surat Pemerintah Kabupaten Bone Sekretariat Daerah Nomor 800/3328/VIII/BKPSDM/2022 per 11 Agustus, yang menyatakan terkait pendataan guru honorer di lingkungan instansi pemerintah Kabupaten Bone.
Surat Sekda ini dirilis untuk menindaklanjuti surat sebelumnya, MenPANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 per 22 Juli perihal pendataan guru honorer di lingkungan instansi pemerintah.
Dalam surat ini dijelaskan bahwa untuk pemetaan guru honorer, Kepala Perangkat Daerah harus segera melakukan inventarisasi data guru honorer ke BKN.
Dan juga inventarisasi data ke Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bone paling lambat tanggal 31 Agustus 2022.
Baca Juga: Guru Honorer Wajib Ketahui 4 Hal Ini untuk Pendataan Tenaga Non ASN, Resmi dari Sekretariat Daerah
Penyampaian data guru honorer harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, serta sudah ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah.