Guru Honorer Wajib Berikan Data-Data Ini Sebelum tanggal 31 Agustus, untuk Pendataan Tenaga Non ASN

- 12 Agustus 2022, 20:00 WIB
terkait pendataan tenaga non ASN, guru honorer diminta untuk memberikan data-data sebelum tanggal 31 Agustus 2022
terkait pendataan tenaga non ASN, guru honorer diminta untuk memberikan data-data sebelum tanggal 31 Agustus 2022 /VIN JD/Pixabay

BERITASOLORAYA.com - Sekretariat Daerah meminta kepada guru honorer untuk memberikan data-data sebelum tanggal 31 Agustus 2022.

Data-data yang diperuntukkan untuk guru honorer sebelum tanggal 31 Agustus ini bertujuan untuk pendataan tenaga non ASN di lingkungan pemerintah tahun 2022.

Data yang dimaksud di atas tertera dalam surat Pemerintah Kabupaten Bone Sekretariat Daerah Nomor 800/3328/VIII/BKPSDM/2022 per 11 Agustus, yang menyatakan terkait pendataan guru honorer di lingkungan instansi pemerintah Kabupaten Bone.

Baca Juga: Berikut 47 link Twibbon HUT RI ke 77 peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus, cocok dibagikan ke media sosial

Surat Sekda ini dirilis untuk menindaklanjuti surat sebelumnya, MenPANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 per 22 Juli perihal pendataan guru honorer di lingkungan instansi pemerintah.

Dalam surat ini dijelaskan bahwa untuk pemetaan guru honorer, Kepala Perangkat Daerah harus segera melakukan inventarisasi data guru honorer ke BKN.

Dan juga inventarisasi data ke Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bone paling lambat tanggal 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Guru Honorer Wajib Ketahui 4 Hal Ini untuk Pendataan Tenaga Non ASN, Resmi dari Sekretariat Daerah

Penyampaian data guru honorer harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, serta sudah ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x