Pendataan Tenaga Honorer oleh PPK, Ada 21 Data yang Harus Diperhatikan, Jangan Sampai Terlewat!

- 10 Agustus 2022, 21:57 WIB
Ilustrasi. Tenaga Honorer  Mencermati 21 Data yang Harus Diperhatikan dalam Pendataan oleh PPK mendatang./
Ilustrasi. Tenaga Honorer Mencermati 21 Data yang Harus Diperhatikan dalam Pendataan oleh PPK mendatang./ /pixabay.com/Free-Photos

BERITASOLORAYA.com – Dalam pendataan tenaga honorer yang akan dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ini ternyata memerlukan beberapa data.

Terutama guru honorer yang ada di lingkungan instansi pemerintah perlu mencermati 21 data yang diperlukan saat pendataan tenaga non ASN.

Regulasi pendataan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022.

Dalam SE Menpan RB tersebut dijelaskan beberapa hal yang akan dilakukan oleh Pemerintah dalam melakukan pendataan tenaga honorer di instansi pemerintah.

Baca Juga: Langkah Pendataan Tenaga Honorer dan Syarat agar bisa Ikuti PPPK 2022, Resmi dari Menpan RB, Catat!

Selain berisi tentang informasi pendataan tenaga honorer, SE Menpan RB juga berisi syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer jika ingin mengikuti seleksi PNS atu PPPK 2022 mendatang.

Ada lima syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer, bisa dilihat di bawah ini.

  1. Status tenaga honorer adalah tenaga honorer kategori 2 atau THK 2, bekerja pada instansi pemerintah, dan tenaga honorer tersebut sudah terdaftar dalam database BKN.
  2. Kemudian tenaga honorer sudah memperoleh honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.
  3. Lalu tenaga honorer yang akan mengikuti seleksi PNS maupun PPPK 2022 sudah diangkat paling rendah atau minimal oleh pimpinan unit kerja.
  4. Tenaga honorer sudah bekerja pada instansi pemerintah paling singkat 1 tahun pada 31 Desember 2021.
  5. Dan tenaga honorer yang akan mengikuti seleksi PNS maupun PPPK 2022 berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi berusia 56 tahun.

Baca Juga: Pengangkatan PPPK 2022 Resmi Jawaban Kemdikbud, Pendataan Honorer Tidak Berdampak?

Dalam pendataan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah, ada beberapa data yang harus diperhatikan dan dilengkapi. Simak di bawah ini.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x