Info Final Pengangkatan dan Penempatan PPPK 2022 dari BKN serta KemenpanRB, Ini Link Pendaftarannya

13 Agustus 2022, 18:39 WIB
Ilustrasi rekrutmen PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru /Instagram @j.gatotnurmantyo/

BERITASOLORAYA.com- Penempatan PPPK 2022 untuk guru honorer saat ini menjadi informasi yang dinantikan, terutama non-ASN yang sudah lulus passing grade di seleksi tahun 2021.

Sementara itu, pihak KemenpanRB, Kemdikbud, BKN serta Panselnas telah menyepakati regulasi terkait rekrutmen PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru.

Isi dari regulasi PPPK 2022 membahas tentang adanya pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru di tahun 2022.

Baru-baru ini pula, KemenpanRB telah menerbitkan Surat Edaran baru terkait pendataan tenaga honorer.

Baca Juga: Kemdikbud Umumkan Kabar Gembira untuk Guru Semua Jenjang Pendidikan. Tentang Apa? Simak di Sini...

Surat edaran tersebut dalam isinya mencantumkan tentang lima syarat diangkatnya honorer menjadi pegawai PPPK tahun 2022.

Surat edaran yang dirilis KemenpanRB merupakan surat edaran untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

Peraturan Pemerintah (PP) tersebut telah dijelaskan bahwa, di lingkungan Pemerintah nantinya hanya akan terdapat dua jenis kepegawaian.

Jenis kepegawaian pertama adalah pegawai PNS dan jenis kedua adalah PPPK yang diberlakukan paling lambat hingga tanggal 28 November 2023.

Selain itu, terdapat pula aturan tentang pengadaan PPPK 2022 yang juga tertuang dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Pada Permenpan RB dijelaskan bahwa pelamar PPPK akan terbagi menjadi pelamar prioritas dan pelamar umum.

Pelamar prioritas sebagaimana Permenpan RB terdiri dari prioritas pertama (P1), prioritas kedua (P2), dan prioritas ketiga (P3).

Prioritas pertama akan disajikan kepada guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas di tahun 2021. Prioritas kedua disajikan untuk guru yang berstatus THK 2.

Baca Juga: Batas 1 Bulan Lagi! Pegawai non ASN dan Honorer Sudah Serahkan Berkas Ini ke PPK?

Adapun untuk prioritas ketiga dibuat untuk guru non-ASN negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja tiga tahun atau lebih.

Selanjutnya adalah pelamar umum yang dibuat untuk guru lulusan PPG dan non-ASN negeri maupun swasta yang terdata di Dapodik.

Atas aturan di PermenpanRb, terdapat pula beberapa ketentuan dari Pemerintah.

Hal tersebut tentunya berkaitan juga dengan berbagai persiapan pelaksanaan PPPK 2022, seperti penyediaan formasi, mekanisme, pengangkatan dan penempatannya.

Pada penempatan PPPK guru tahun 2022 dilakukan dengan mengusung mekanisme seleksi PPPK yang telah diberlakukan oleh Kemdikbud.

Sebagaimana diketahui bahwa, dalam mekanisme seleksi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru ditujukan bagi yang lulus passing grade swasta dan negeri hingga pelamar umum.

Tahapan mekanisme yang nantinya dilakukan adalah langsung penempatan, obervasi kesesuaian atau verifikasi dan seleksi ujian.

Mekanisme langsung penempatan dibuat untuk guru yang memenuhi nilai ambang batas tahun 2022.

Pada penempatannya, mengacu pada formasi yang tersedia di daerah. Jika formasi masih tersedia, akan dilanjutkan proses mekanisme penempatan yang kedua, yaitu observasi kesesuaian atau verifikasi.

Penempatan observasi kesesuaian atau verifikasi bisa angsung dilakukan, apabila di suatu Pemda tidak ada guru yang memenuhi nilai ambang batas tahun 2021.

Baca Juga: Jelang Laga Pembuka La Liga, Barcelona Telah Daftarkan Pemain Barunya

Penempatan observasi kesesuaian atau verifikasi akan diperuntukkan oleh guru yang berstatus THK 2 dan non-ASN negeri yang telah mengabdi tiga tahun atau lebih dan terdaftar Dapodik dengan jangka yang sama.

Apabila formasi masih tersedia, akan dilanjutkan dengan proses ketiga dengan terlebih dahulu melakukan tes ujian.

Peserta melakukan tes adalah pelamar umum dengan kriteria lulusan PPG, dan guru non-ASN swasta dan negeri terdaftar di data pokok pendidikan.

Adapun terkait link pendaftaran PPPK 2022, pelamar dapat mengunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara menyampaikan jadwal PPPK tahun 2022 berdasarkan pertanyaan di salah satu postingannya.

Berikut penjelasan BKN terkait pengadaan PPPK 2022 secara tertulis :

"Sampai saat ini belum ada pengumuman terbaru terkait rencana rekrutmen ASN (CPNS/PPPK) ya?

Agar tidak ketinggalan informasi tetap pantau web/medsos resmi instansi pemerintah." 

Pemenuhan penempatan formasi nantinya akan dikhususkan untuk guru di daerah 3T yaitu daerah yang terdepan, terpencil, dan daerah yang tertinggal.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Instagram @info.pppk

Tags

Terkini

Terpopuler