BERITASOLORAYA.com- Skema pendataan tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK 2022 saat ini sedang dibicarakan.
Skema penempatan PPPK 2022 pada dasarnya disusun bagi tenaga honorer yang telah lulus passing grade, sesuai mekanismenya yaitu langsung penempatan.
Diketahui bahwa sebelumnya terdapat lini masa penempatan PPPK 2022 yang telah disusun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Selain itu, diketahui juga adanya surat edaran resmi KemenpanRB terkait pendataan tenaga honorer diangkat menjadi PPPK 2022.
Pendataan tersebut memiliki batas waktu penyerahan yaitu pada bulan September 2022.
Berkenaan dengan hal itu, terdapat informasi dari Kemdikbud yang memberikan penjelasan lebih detail.
Informasi tersebut terdiri dari tiga hal, yang dapat disimak sebagai berikut, mulai dari pertanyaan dan jawaban dari Kemdikbud:
Pertanyaan pertama: