Batas 1 Bulan Lagi! Pegawai non ASN dan Honorer Sudah Serahkan Berkas Ini ke PPK?

- 13 Agustus 2022, 17:10 WIB
Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Kembali Dibuka, Apakah Honorer Bisa Ikut Mendaftar?
Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Kembali Dibuka, Apakah Honorer Bisa Ikut Mendaftar? /Flores Terkini/SE KemenPAN RB

BERITASOLORAYA.com – Berdasarkan surat edaran Menpan RB pada tanggal 22 Juli 2022, batas penyerahan data pegawai non ASN dan guru honorer paling lambat tanggal 30 September 2022.

Artinya, pegawai non ASN dan guru honorer hanya punya waktu sekitar satu bulan lagi hingga pendataan tenaga terkait di instansi pemerintah ditutup.

Jika pada tanggal yang ditentukan PPK belum melakukan pendataan pada guru honorer dan pegawai non ASN yang ada, imbasnya pihak terkait tidak dapat ikut seleksi calon PNS dan PPPK.

Hal ini perlu menjadi perhatian bagi guru honorer, pegawai non ASN dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar segera menghimpun data sebelum waktu berakhir.

Baca Juga: Kang Tae Oh Tidak Sadar Lagi Direkam, Kebablasan Peluk Park Eun Bin Terlalu Erat Hingga Tuai Sorotan

Sebagai pihak yang bertugas untuk melakukan pemetaan pegawai non ASN, PPK perlu mengingatkan kembali guru honorer maupun pegawai non ASN yang ada di instansinya.

Lantas, apa saja berkas atau dokumen yang dibutuhkan untuk pendataan tenaga non ASN di instansi pemerintah?

Dilansir BeritaSoloRaya.com melalui surat edaran nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, berikut dokumen yang harus diserahkan ke PPK berdasarkan ketentuan Menpan RB:

Baca Juga: 22 Twibbon Terbaik Tema Hari Pramuka 2022, Pasang Foto dan Unggah di Berbagai Sosial Media

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: MenPAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x