Kemdikbud Umumkan Kabar Gembira untuk Guru Semua Jenjang Pendidikan. Tentang Apa? Simak di Sini...

- 13 Agustus 2022, 17:55 WIB
Ilustrasi guru sedang mengajar di kelas
Ilustrasi guru sedang mengajar di kelas /Pixabay

BERITASOLORAYA.com- Seluruh guru yang berada di Indonesia wajib mengetahui dua pengumuman penting yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)

Kemdikbud mengeluarkan dua jenis informasi yang berkaitan dengan guru non sertifikasi dan guru yang telah mendapatkan sertifikasi, pada bulan Agustus 2022.

Di mana terdapat dua jenis informasi, yakni untuk guru non sertifikasi dan guru yang telah mendapatkan sertifikasi.

Informasi tersebut disampaikan melalui Surat Edaran yang dirilis Kemdikbud Ristek, dengan nomor 1781/B2/GT.00.11/2022, yang terbit pada tanggal 3 Agustus 2022.

Baca Juga: Batas 1 Bulan Lagi! Pegawai non ASN dan Honorer Sudah Serahkan Berkas Ini ke PPK?

Surat edaran tersebut membahas tentang hasil Uji Pengetahuan – Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UP UKM PPG) dalam jabatan bagi peserta retaker tahun 2022.

Untuk guru yang belum sertifikasi Kemdikbud menginformasikan mengenai hasil ujian PPG dalam jabatan 2022 periode 1.

Hasil ujian itu ditujukan untuk mahasiswa PPG yang belum lulus retaker atau UKIN tahun 2019 hingga 2021 secara daring berbasis domisili pada tanggal 6 hingga 7 Juli 2022.

Hal tersebut diinformasikan Kemdikbud untuk menindaklanjuti surat edaran sebelumnya, yaitu Nomor 1347/B2/GT.00.03/2022, pada tanggal 9 Juni 2022.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x