Bharada E Mendapat Perlindungan Darurat dari LPSK, Ada Apa? Berikut Penjelasan Lengkapnya

14 Agustus 2022, 15:00 WIB
LPSK Beri Perlindungan Darurat Bharada E /Kolase foto Antara/Wahdi Septiawan dan M Risyal Hidayat/

BERITASOLORAYA.com - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alis Brigadir J yang sedang ramai diperbincangkan membuat semua orang khawatir terhadap keselamatan para saksi.

Pasalnya, banyak melibatkan petinggi-petinggi Polri di dalamnya. Pusaran yang menyeret para petinggi Polri dalam kasus penembakan yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia di kediaman mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo baru terkuak setelah kesaksian Bharada Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Diketahui sebelumnya bahwa Bharada E mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) melalui kuasa hukumnya yang ditujukan ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) pada Senin, 8 Agustus 2022.

Baca Juga: Kabar Baik! Pengadaan Rekrutmen untuk ASN Tahun 2022, Untuk Siapa dan Bagaimana Mekanismenya?

Lebih lanjut, dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman PMJ News, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya menyetujui memberikan perlindungan darurat terhadap Bharada E. Kabar ini disampaikan langsung oleh Hasto Atmojo Suroyo selaku Ketua LPSK.

Hasto memastikan pihaknya setuju memberikan perlindungan darurat pasca melakukan asesment di Bareskrim Polri. Tindakan assesment tersebut dilakukan pasca pengajuan Bharada E sebagai JC.

Keputusan perlindungan darurat yang dilakukan LPSK itu diambil sejak kunjungan dua pimpinannya yakni Edwin Partogi Pasaribu dan Achmadi ke Bareskrim Mabes Polri guna menemui langsung Bharada E.

"Ya ketemu (Bharada E) dan kita sudah lakukan asesmen sekaligus pada sore menjelang malam tadilah,” tutur Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Naungan Kemdikbud Segera Bersiap di Tanggal 18 Agustus 2022, yang Paling Ditunggu-tunggu

Kemudian Hasto menambahkan bawah pimpinan sudah menyetujui terkait perlindungan darurat kepada Bharada E.

“Pimpinan sudah memutuskan setuju untuk perlindungan darurat kepada Bharada E," tambahnya.

Masih berdasarkan keterangan Hasto, perlindungan darurat tersebut diberikan sementara kepada Bharada E dikarenakan keputusan perlindungan secara menyeluruh baru dapat diputuskan pada rapat paripurna pimpinan LPSK pada Senin, 15 Agustus 2022 mendatang.

"Terhitung mulai hari ini (Jumat), kita berikan perlindungan darurat. Karena keputusan belum lewat sidang paripurna. Jadi darurat dulu yang diberikan meskipun esensinya sama," tutupnya.

Baca Juga: 10 Makanan untuk Rambut Sehat Ini Jangan Sampai Anda Lewatkan

Tindakan yang dilakukan LPSK dengan meningkatkan perlindungan kepada Bharada E ini patut diapresiasi. Karena setelah Timsus bentukan Kapolri melakukan penyidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir J setidaknya sudah memeriksa dan menahan personel Polri yang terdiri dari satu bintang dua (pangkat Irjen Pol), dua bintang satu (Brigjen Pol), dua Kombes, tiga AKBP, dua Kompol dan satu AKP.

Pada hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh timsus, update terkini jumlah personel Polri yang diduga melanggar kode etik berjumlah 36 personel. Dan kemungkinan dapat bertambah lagi dikemudian hari.

Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan timsus menjadi bukti bahwa kasus pembunuhan Brigadir J melibatkan banyak petinggi Polri di dalamnya. Dan kemungkinan dapat bertambah lagi mengingat proses penyidikan masih berlangsung hingga saat ini.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler