Ternyata Ada 14 Tenaga Honorer yang Dapat Mengikuti PPPK 2022. Cek Segera di Sini...

17 Agustus 2022, 20:49 WIB
Ilustrasi 14 Tenaga Honorer yang Dapat Mengikuti PPPK 2022 /BKD NTB

BERITASOLORAYA.com- Syarat pendaftaran PPPK 2022 terdapat empat belas syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer.

Syarat pelamar PPPK 2022 sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran dan Peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah pihak terkait pengadaan PPPK.

Syarat pelamar PPPK 2022 artinya itulah kriteria peserta tenaga honorer atau non-ASN yang dapat mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Diketahui bahwa terdapat 9 syarat secara umum, kemudian ditambah dengan 5 syarat sebagaimana dengan aturan yang berlaku terhadap tenaga honorer atau non-ASN.

Baca Juga: Reaksi Gibran Jadi Sorotan Usai Paskibraka di Solo Nangis Histeris Gagal Kibarkan Bendera

Lantas, apa saja syarat bagi pelamar yang ingin mendaftar di seleksi PPPK 2022? Simak ketentuannya sebagai berikut:

Pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, berikut syarat umum peserta yang ingin mendaftar sebagai pegawai PPPK.

1. Non ASN dengan status warga negara Indonesia atau WNI

2. Non ASN yang usianya paling rendah yang dimiliki adalah 20 (dua puluh) tahun.
Sedangkan usia paling tinggi non ASN yang harus dimiliki adalah 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran

3. Non ASN sama sekali tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.

Di mana berkekuatan hukum tetap sebab melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

4. Non ASN tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat.

Di mana saat menjabat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca Juga: Segera Siapkan 21 Data Ini untuk Pendataan Honorer Mengikuti Seleksi PPPK 2022, Berdasarkan Aturan Pemerintah

5. Non ASN tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Non ASN untuk jf guru mempunyai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

7. Non ASN saat melamar dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

8. Non ASN mempunyai surat keterangan berkelakuan baik; dan

9. Persyaratan lainnya untuk non ASN sesuai kebutuhan jabatan.

Selanjutnya, pada Surat Edaran Menpan RB yang diterbitkan tanggal 22 Juli tahun 2022 terdapat lima persyaratan guru honorer nantinya diangkat menjadi pegawai PPPK.

1. Non ASN THK-II, yang bekerja pada Instansi Pemerintah dan tenaga honorer tersebut telah terdaftar dalam database BKN.

2. Gaji non ASN dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN, baik Instansi Pusat maupun Daerah.

3. Non-ASN diangkat paling minimal oleh Pimpinan Unit Kerja.

Baca Juga: Tenaga Honorer Kategori Ini Tidak Bisa Diangkat Jadi ASN pada PPPK 2022, Benarkah? Simak Selengkapnya

4. Non-ASN bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah paling singkat selama satu tahun, per tanggal 31 Desember 2021.

5. Non-ASN yang mengikuti seleksi ASN, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.

Kebutuhan jabatan PPPK ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang terkait atau jabatan masing-masing.***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler