BERITASOLORAYA.com – Informasi baru tentang tenaga honorer resmi dari Menpan RB adalah termuat dalam Surat Edaran (SE) terbaru yang diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2022 lalu.
Dalam SE Menpan RB terbaru itu dijelaskan bahwa terdapat syarat agar tenag honorer bisa diangkat menjadi ASN PPPK di instansi pemerintah.
Menpan RB menentukan syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer jika ingin diangkat menjadi ASN PPPK 2022 ini.
Selain itu, dalam SE tersebut juga berisi himbauan dari Menpan RB yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah masing-masing.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Gunungkidul Ini Cocok Jadi Kunjungan Akhir Pekan yang Menyenangkan
Lebih lanjut, SE Menpan RB tersebut rupanya juga sekaligus menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang membahas tentang manajemen PPPK.
Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwaa dalam lingkungan instansi pemerintah hanya akan menerapkan dua status kepegawaian saja, yaitu PNS dan PPPK.
Maka bisa diartikan bahwa kelak tenaga honorer memang akan ditiadakan dari lingkungan instansi pemerintah.
Meski begitu, tenaga honorer juga tetap masih memiliki kesempatan untuk menjadi pegawai ASN PPPK 2022 jika memenuhi syarat seperti yang dituliskan dalam SE Menpan RB.