BERITASOLORAYA.com – Kabar penghapusan tenaga honorer menjadi hal yang mengkhawatirkan bagi guru dan pegawai non ASN lain.
Pasalnya, pada tanggal yang ditetapkan lingkungan instansi pemerintah sudah tidak diperbolehkan mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai.
Kabar penghapusan tenaga honorer tersebut secara resmi tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Isinya, pemerintah menetapkan status kepegawaian di instansi pemerintah hanya terdiri dari PNS dan PPPK saja, tanpa ada lagi honorer.
Tentu hal ini menjadi kekhawatiran bagi guru honorer dan pegawai non ASN lain yang bisa saja kehilangan pekerjaan.
Saat ini memang peraturan tersebut belum berlaku dan baru akan dijalankan mulai dari tanggal 28 November 2023.
Artinya baik itu guru honorer maupun pegawai non ASN lain masih memiliki kesempatan untuk bergabung menjadi ASN.
Lantas bagaimana caranya? Pemerintah melalui Menpan RB telah merilis surat pada tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.