BERITASOLORAYA.com – Update terbaru terkait pengadaan ASN bagi guru atau tenaga honorer pada pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK akhirnya dating dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Adanya kebijakan pemerintah yang akan melakukan penghapusan tenaga honorer tentunya menjadi pertanyaan besar bagi sejumlah pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Rencana penghapusan terhadap tenaga honorer atau pegawai Non ASN tersebut akan dilakukan pada tanggal 28 November 2023 mendatang.
Oleh karena itu, Menpan RB melalui Surat Edaran (SE) yang terbit pada tanggal 22 Juli 2022 mengimbau agar melakukan pendataan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) tersebut dijelaskan bahwa apabila dalam pendataan tenaga honorer atau pegawai Non ASN tersebut terdapat pegawai yang memenuhi persyaratan yang berlaku maka akan memiliki kesempatan menjadi ASN.
Bagi tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang berpeluang menjadi ASN tersebut akan diikutsertakan pada seleksi CPNS maupun PPPK sebelum penghapusan di tahun 2023 mendatang.
Kemudian, baru saja terdapat informasi tentang kepastian pelaksanaan seleksi CPNS 2022 dari Bima Haria Wibisana selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).