Segera Cek! 5 Penentu Tenaga Honorer Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022 Atau Tidak, Ketentuan Resmi Menpan RB

22 Agustus 2022, 15:32 WIB
Ilustrasi. Hanya honorer yang memenuhi kriteria ini yang bisa ikut serta dalam seleksi PPPK 2022, resmi dari Menpan RB /Antara

BERITASOLORAYA.com – Instansi pemerintah saat ini sedang gencar melakukan pendataan bagi honorer maupun tenaga non ASN melalui PPK.

Hal ini sejalan dengan surat edaran Menpan RB yang ditetapkan pada 22 Juli 2022 lalu di mana honorer yang memenuhi ketentuan bisa diikutsertakan dalam seleksi calon PNS maupun PPPK 2022.

Adapun pendataan dilakukan untuk menindaklanjuti surat edaran Menpan RB dan Peraturan Pemerintah sebelumnya yang menyebutkan status kepegawaian hanya ada PNS dan PPPK pada waktu yang ditentukan.

Tepatnya pada 28 November 2023 mendatang, tenaga honorer akan dihapuskan sehingga bagi honorer yang ingin menjadi ASN harus ikut dalam seleksi PNS maupun PPPK di tahun 2022.

Baca Juga: Resep Sambal Goreng Kentang Ati Sapi Enak dan Menggugah Selera, Cocok Jadi Teman Nasi Hangat

Maka dari itu, dalam surat edaran Menpan RB Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022, PPK (Pegawai Pembina Kepegawaian) diimbau untuk segera melakukan pendataan pada honorer di lingkungannya.

Hal ini agar bisa diketahui berapa banyak honorer yang bisa diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS dan PPPK sebagai jalannya menjadi ASN.

Maka dari itu, syarat dari Menpan RB tersebut akan menjadi penentu apakah tenaga honorer bisa ikut serta dalam seleksi calon PNS atau PPPK 2022 atau tidak.

Baca Juga: Resep Usus Bumbu Kuning Kemangi, Bisa Jadi Ide Menu Harian yang Enak

Adapun lima penentu yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

Baca Juga: Tottenham vs Wolves, Harry Kane Cetak Gol ke-1000 The Spurs di Liga Premier

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Jika tenaga honorer memenuhi syarat di atas, maka dapat segera lampirkan data-data yang dibutuhkan pada PKK di instansi terkait sebelum terlambat karena waktunya sudah semakin sempit.

Baca Juga: Resep Tongseng Ayam Enak, Ide Menu Keluarga di Rumah

Menpan RB mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera menyampaikan data tenaga non ASN atau honorer yang ada di lingkungannya paling lambat pada 30 September 2022.

Jika PPK tidak menyampaikan data honorer hingga batas waktu yang ditentukan, instansi pemerintahan tersebut dianggap tidak memiliki tenaga honorer.

Hal ini akan berdampak pada honorer itu sendiri yang pada akhirnya gagal ikut serta dalam seleksi calon PNS dan PPPK 2022 mendatang.

Baca Juga: Guru Wajib Bersiap Tanggal 26 Agustus. PPG Prajabatan Tahun 2022 Gelombang 2 Resmi Dibuka, Cek Syaratnya

Maka dari itu, jika tenaga honorer dengan kriteria di atas belum dilakukan pendataan oleh PPK, segera hubungi PPK terkait demi kejelasan status kepegawaian dan karier di masa depan.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler